Strategi Pembangunan Pertanian pada Lahan Terlantar

No Thumbnail Available
Date
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Puslitbang Tanaman Pangan
Abstract
Description
Semangat untuk merehabilitasi dan memanfaatkan lahan alang-alang (Imperata cylindrica) dilandasi oleh TAP MPR-RI No. IX/MPR/2001. Pokok-pokok arahan dalam TAP MPR-RI tersebut yang berkenaan dengan pengelolaan sumber daya alam (SDA), adalah: (1) memulihkan ekosistem yang telah rusak akibat eksploitasi SDA secara berlebihan tanpa perhatian terhadap kelestariannya, (2) menyusun strategi pemanfaatan SDA yang berlandaskan kepada optimalisasi manfaat dengan memperhatikan potensi dan kontribusinya kepada kepentingan masyarakat, daerah dan nasional. Lahan alang-alang dengan topografi datar sampai bergelombang dalam hamparan luas dijumpai di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi, di daerah yang beriklim tropik basah. Sebelumnya lahan tersebut berupa lahan hutan hujan tropik dengan kesuburan rendah, kecuali di bagian aluvial. Lahan alang-alang dapat ditanami karet, kelapa sawit, tebu, kakao, dan kopi, dengan investasi tinggi. Sistem usahatani berbasis tanaman pangan dengan teknik konservasi berupa tanaman lorong, dapat dikembangkan di bagian aluvial. Dari luas lahan alang-alang di Indonesia sekitar 8,5 juta ha, rehabilitasi dan pemanfaatan lahan alang-alang di dataran rendah dengan ketinggian <350 m dpl. dan kemiringan 15%, yang tergolong lahan padang rumput skala mega, skala makro, atau skala meso diprioritaskan. Sistem usahatani dengan teknik tanaman lorong, efektif dalam pengendalian erosi dan eradikasi alang-alang dalam jangka panjang, karena alang-alang tidak tahan naungan dan terhambat perkembangan rizomnya oleh pengolahan dan pertanaman terus menerus. Teknologi usahatani berbasis padi gogo atau jagung yang dikembangkan di Lampung Tengah dan Lampung Utara dapat diterapkan dalam langkah awal pemberantasan alang-alang, dan dalam pengembangan sistem usahatani pada bidang olah di antara tanaman lorong. Pembakaran alang-alang oleh masyarakat petani baik yang kurang modal atau yang bermodal dalam konversi lahan alang-alang menjadi lahan pertanian atau perkebunan harus dicegah.
Keywords
Citation