Peralatan dan Perlengkapan Juru Potong Daging Profesional

Loading...
Thumbnail Image
Date
2023
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Pertanian Press
Abstract
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/Permentan/ OT.140/1/2010 tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Penanganan Daging (Meat Cutting Plant) mewajibkan Rumah Potong Hewan (RPH) atau Unit Penanganan Daging (UPD) mempekerjakan paling kurang satu orang tenaga ahli pemotong daging berdasarkan topografi karkas (butcher). Saat ini di Indonesia belum banyak memiliki juru potong profesional atau kompeten dan bersertifikat seperti yang dibutuhkan. Akibatnya posisi itu terutama di UPD komersial masih diisi oleh tenaga juru potong dari luar negeri. Di RPH ada banyak orang yang berprofesi sebagai jagal dan atau kuli jagal. Namun, mereka belum bisa dikatakan sebagai juru potong profesional. Pemerintah Indonesia saat ini menggalakkan berbagai pelatihan berbasis kompetensi dan sertifikasi profesi juru potong untuk melahirkan juru potong baru yang kompeten dan bersertifikat profesional. Hal itu dilakukan agar daging sapi lokal atau ternak potong lainnya bisa dipotong dan ditangani oleh juru potong profesional sesuai standar internasional. Diharapkan daging-daging yang dihasilkan dari berbagai RPH pemerintah kabupaten/kota bisa diterima dan dipasarkan di hotel, restoran, kafe, dan pasar swalayan. Pasar menuntut potongan utama daging sapi sesuai standar internasional untuk konsumennya. Kondisi hingga saat ini di Indonesia, sebagian besar potongan utama daging sapi masih tergantung pada pasokan daging sapi impor.
Description
Keywords
L Animal production/Produksi Hewan
Citation