Quo Vadis Arah Kebijakan dan Pengaturan Riset Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Loading...
Thumbnail Image
Date
2022
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Biro Hukum Kementerian Pertanian
Abstract
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) mempunyai peran penting dalam pembangunan nasional, dampak dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menghasilkan invensi dan inovasi telah mengubah dimensi dan perilaku kehidupan umat manusia, selain itu invensi dan inovasi yang dihasilkan oleh para inventor juga mempunyai nilai ekonomi yang berdampak besar tidak hanya untuk khazanah keilmuan melainkan juga berdampak pada sistem dan pertumbuhan perekonomian suatu bangsa dan negara. Beberapa permasalahan terkait kebijakan dan pengaturan mengenai kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan saat ini ternyata terdapat tumpang tindih dalam pelaksanaannya terutama dalam hal perencanaan, program dan anggaran. Semua permasalahan tersebut tentu menjadi hambatan besar bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang ada di Indonesia, sehingga dampaknya tidak hanya terletak pada rendahnya pemanfaatan terhadap sumber daya yang ada, namun juga menurunnya daya saing perekonomian negara pada tataran internasional. Berdasarkan hal tersebut, penulis akan mengangkat permasalahan ini untuk dibahas dalam suatu tulisan yang berjudul Quo Vadis Arah Kebijakan dan Pengaturan Riset Berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Metode yang digunakan dalam penulisan ini bersifat yuridis normatif dan berdasarkan hasil penelusuran dan pengkajian terhadap pengaturan riset dalam ketentuan perundang undangan, diketahui terdapat beberapa permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti dan menjadi perhatian bagi pihak-pihak terkait, terutama permasalahan mengenai banyaknya penafsiran dan interpretasi terhadap rumusan norma dalam pasal-pasal yang pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan. Sehingga dalam pelaksanaannya menyebabkan adanya tumpang tindih kewenangan dan pertentangan antara suatu norma hukum yang ada dalam peraturan yang kedudukannya lebih rendah dengan norma hukum yang ada dalam peraturan yang kedudukannya lebih tinggi, oleh karena itu Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat harus meninjau ulang pengaturan dan materi muatan terkait pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan baik yang ada dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 dan peraturan pelaksananya agar masalah tumpang tindih kewenangan antar lembaga yang melaksanakan riset dan banyaknya penafsiran dan interpretasi dapat teratasi.
Description
Keywords
D Administration and legislation/Administrasi dan Peraturan Perundang-undangan::D50 Legislation/Hukum dan Peraturan Perundang-undangan, Pengaturan; Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan Riset
Citation