Program Kawasan Pangan Kawasan Pertanian Berbasis Koorporasi Petani
Loading...
Date
2019-09-11
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
BPTP Kalteng
Abstract
Pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Koorporasi
Petani (Permentan No: 18/Permentan/ RC.040/4/2018).
* Kawasan Pertanian: gabungan dari sentra-sentra
pertanian yang memenuhi batas minimal skala ekonomi
pengusahaan dan efektivitas manajemen pembangunan
wilayah secara berkelanjutan serta terkait secara
fungsional dalam hal potensi SDA, sosial budaya, faktor
produksi dan keberadaan infrastruktur penunjang
* Korporasi Petani: kelembagaan ekonomi petani
(berbadan hukum) berbentuk koorporasi atau badan
hukum lainnya dengan sebagian besar kepemilikan
modal dimiliki oleh petani
Description
Tugas dan fungsi BPTP dalam
Pengembangan Kawasan Pangan
adalah melakukan Pendampingan:
Menyediakan dan mendiseminasikan
rekomendasi varietas unggul
dan teknologi tepat guna spesifik
lokasi.
Mendiseminasikan kalender
tanam terpadu
Mendiseminasikan rekomendasi
adapatasi dan mitigasi perubahan
iklim.
Menyediakan dan menyebarluaskan
benih/bibit sumber pangan
strategis nasional
Melaksanakan monitoring dan
supervisi penerapan varietas
unggul dan inovasi teknologi
spesifik lokasi.
Menyiapkan dan menyebarluaskan
materi penyuluhan
Menempatkan penyuluh BPTP
sebagai penyuluh pembina kab/
kota untuk mengawal penerapan
teknologi
Mengkoordinasikan kegiatan
teknis penerapan inovasi
teknologi UPT lingkup Balitbangtan.
Keywords
Research Subject Categories::P Natural resources/Sumber Daya Alam