Program Kawasan Pangan Kawasan Pertanian Berbasis Koorporasi Petani

Abstract
Pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Koorporasi Petani (Permentan No: 18/Permentan/ RC.040/4/2018). * Kawasan Pertanian: gabungan dari sentra-sentra pertanian yang memenuhi batas minimal skala ekonomi pengusahaan dan efektivitas manajemen pembangunan wilayah secara berkelanjutan serta terkait secara fungsional dalam hal potensi SDA, sosial budaya, faktor produksi dan keberadaan infrastruktur penunjang * Korporasi Petani: kelembagaan ekonomi petani (berbadan hukum) berbentuk koorporasi atau badan hukum lainnya dengan sebagian besar kepemilikan modal dimiliki oleh petani
Description
Tugas dan fungsi BPTP dalam Pengembangan Kawasan Pangan adalah melakukan Pendampingan:  Menyediakan dan mendiseminasikan rekomendasi varietas unggul dan teknologi tepat guna spesifik lokasi.  Mendiseminasikan kalender tanam terpadu  Mendiseminasikan rekomendasi adapatasi dan mitigasi perubahan iklim.  Menyediakan dan menyebarluaskan benih/bibit sumber pangan strategis nasional  Melaksanakan monitoring dan supervisi penerapan varietas unggul dan inovasi teknologi spesifik lokasi.  Menyiapkan dan menyebarluaskan materi penyuluhan  Menempatkan penyuluh BPTP sebagai penyuluh pembina kab/ kota untuk mengawal penerapan teknologi  Mengkoordinasikan kegiatan teknis penerapan inovasi teknologi UPT lingkup Balitbangtan.
Keywords
Research Subject Categories::P Natural resources/Sumber Daya Alam
Citation
Collections