Pengaturan Akses terhadap Plasma Nutfah dan Pembagian Keuntungan secara Adil dan Merata
No Thumbnail Available
Date
2002
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Sekretariat Komisi Nasional Plasma Nutfah
Abstract
Sumber daya genetik atau plasma nutfah mempunyai kandungan kemampuan untuk dimanfaatkan karena dari pemanfaatan ini dapat diperoleh keuntungan. Kenyataan ini menuntut suatu peraturan dan pengaturan pengaksesannya, dengan tujuan pembagian keuntungan secara adil dan merata. Fenomena yang mendorong perlunya pengaturan akses ini, yaitu bahwa plasma nutfah tersebar tidak merata. Negara tropik kaya akan plasma nutfah, tetapi miskin teknologi, sedangkan negara maju, kuat dalam teknologi tetapi tidak terlalu banyak memiliki plasma nutfah. Ketidakmerataan sebaran plasma nutfah ini telah memungkinkan terjadinya pusat-pusat keanekaragaman tanaman pangan, yang dikenal sebagai Pusat-pusat Vavilov. Situasi ini menimbulkan pengincaran plasma nutfah. Banyak (terutama sektor industri) memerlukan plasma nutfah, termasuk masyarakat keanekaragaman hayati sehingga timbui kesadaran akan perlunya keija sama antara masyarakat keanekaragaman hayati dan sektor swasta. Pengaturan akses ini bertujuan menjaga keseimbangan antara yang mengambil dan yang diambil atau untuk mewujudkan tujuan CBD. Pihak industri selalu menyatakan bahwa biaya produksi tinggi dan untuk sampai pada taraf produksi diperlukan waktu yang lama. Di sisi lain, penemuan obat-obatan banyak terjadi dari pendekatan etnobotani. Dengan demikian, adalah layak untuk melibatkan pembagian keuntungan dalam pemanfaatan plasma nutfah dan informasi serta pengetahuan tradisional. Pembagian keuntungan ini harus dilakukan antara pencari dan pemilik plasma nutfah. Pencari dan pemilik plasma nutfah mempunyai kewajiban dan tanggung jawab, sesuai posisi dan perspektif masing-masing. Peraturan harus mencakup semua kategori dan berlaku bagi semua lapisan masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat dan masyarakat lainnya. Pengaturan plasma nutfah mencakup semua plasma nutfah kecuali manusia, termasuk derivatif dan produk, serta pengetahuan tradisional masyarakat dan informasi yang terkandung dalam plasma nutfah. Untuk dapat terfasilitasi diperlukan pengembangan mekanisme kliring informasi. Selanjutnya yang perlu dibahas adalah cara pengaturan. Telah tersedia dasar untuk mengatur, yaitu CBD, ITPGRFA, dan MOSAICC. Ada beberapa taraf peraturan, tergantung asas pengaturannya tetapi asas yang perlu dipertimbangkan adalah kedaulatan, keberlanjutan, keadilan, dan legalitas. Selain itu, perlu dipertimbangkan cakupan dan subyek yang akan diatur, apakah perorangan, badan hukum, komunitas (masyarakat), atau negara. Untuk subyek semacam ini diperlukan peraturan yang mengandung kewenangan luas, dan yang paling tepat ialah taraf undang-undang.
Description
Keywords
Pengaturan akses, pembagian keuntungan yang adil dan merata.