Modul atau Laporan Pendidikan dan Pelatihan Pertanian
Permanent URI for this community
Browse
Browsing Modul atau Laporan Pendidikan dan Pelatihan Pertanian by Subject "4 Pilar MPR RI"
Now showing 1 - 1 of 1
Results Per Page
Sort Options
- ItemPenyusunan Sistem Data Terpadu Atribut / Bahan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI Sekretariat Jenderal MPR RI : Laporan Aksi Perubahan Kinerja Pelayanan Publik(PPMKP, 2022) SETIAWAN, Yohanes Hendrasto; PPMKPPasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, menyatakan bahwa MPR memiliki tugas memasyarakatkan ketetapan MPR, memasyarakatkan Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, mengkaji sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta pelaksanaannya; dan menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Badan Sosialisasi MPR yang dibentuk MPR dalam Sidang Paripurna MPR untuk melaksanakan tugas memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika sebagaimana diamanatkan Pasal 5 Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. Subbagian Program dan Kerjasama Badan Sosialisasi MPR sebagai leading sector dalam memberikan dukungan pelaksanaan tugas Badan Sosialisasi MPR, dimana salah satu kegiatan Badan Sosialisasi MPR yakni melaksanakan Sosialisasi 4 Pilar MPR kepada seluruh lapisan masyarakat melalui berbagai metode, namun didalam pelaksanaannya tersebut dukungan kegiatan yang meliputi atribut/bahan sosialisasi kepada peserta masih belum optimal, maka perlu dilakukan perbaikan dalam pengelolaan bahan pendukung kegiatan sosialisasi 4 pilar yaitu dengan Sistem Data terpadu atribut/bahan sosialisasi 4 pilar MPR, sehingga data bahan pendukung kegiatan sosialisasi 4 pilar dapat termonitor dengan baik dan kegiatan sosialisasi 4 pilar MPR dapat terfasilitasi secara lengkap bahan pendukung kegiatan sosialisasi 4 pilar MPR. Pelayanan kepada Pimpinan dan Anggota MPR RI secara keseluruhan menjadi optimal.