Browsing by Author "Novianti"
Now showing 1 - 3 of 3
Results Per Page
Sort Options
- ItemStandar Operasional Prosedur (SOP) Produksi Benih Paria (Momordica charantia) Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah(Direktorat Perbenihan Hortikultura, 2011) Nugroho, Purnomo; Ekowati, Muning; Novianti; Susanto, Endar Heri; Theresia, Valentina; Herlina, Ria; Sundjojo, Hudjono; Arwini, Nyoman; Direktorat Perbenihan Hortikultura
- ItemStandar Operasional Prosedur Produksi Benih Kentang (Solanum tuberosum L.) Kelas Benih BS, BD, BP, dan BR(Direktorat Perbenihan Hortikultura, 2015) Yusuf, Sri Wijayanti; Maharijaya, Awang; Kosim, Pitriansyah; Ekowati, Muning; Handayani, Tri; Gunawan, Endang; Nuryana, Ferdhi Isnan; Rabito, Purwono; Ruswandi, Iwan; Sugandi, Bubun; Rahayu, Sri Mukti; Khudori, Muhammad; Sulastianti, Ety; Novianti; Susilawaty; Fahrudin; Herlina, Ria; Drayani, LismawatiKentang merupakan salah satu komoditas hortikultura yang mendapat prioritas untuk dikembangkan di Indonesia. Tanaman kentang dapat digunakan sebagai penunjang program diversifikasi pangan dalam usaha pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat. Untuk menghasilkan kentang berkualitas perlu didukung oleh ketersediaan benih kentang bermutu. Upaya menghasilkan benih kentang bermutu telah dilakukan melalui peningkatan penggunaan teknologi inovatif terapan dalam proses produksi benih maupun reformasi regulasi yang memberikan kemudahan dan peluang seluas luasnya bagi setiap pelaku usaha perbenihan namun dalam koridor benih bermutu. Benih bermutu diperoleh melalui proses produksi yang mengikuti standar ketentuan yang berlaku. Untuk memudahkan petugas di daerah dalam pembuatan pedoman, perlu disusun buku Standar Operasional Prosedur (SOP) produksi benih kentang yang dapat dijadikan acuan dalam penyusunan SOP spesifik lokasi. SOP Produksi Benih Kentang ini merupakan petunjuk teknis cara pembuatan benih kentang yang benar, sehingga produsen benih atau pelaku usaha dan pihak-pihak terkait dapat menghasilkan benih sesuai dengan standar mutu. SOP ini adalah penjabaran pelaksanaan praktis dari Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia nomor: 20/Kpts/SR.130/IV/2014 tentang Teknis Perbanyakan dan Sertifikasi Benih Kentang.
- ItemTeknis Perbanyakan dan Sertifikasi Benih Kentang(Direktorat Perbenihan Hortikultura, 2014) Yusuf, Sri Wijayanti; Kosim, Pitriansyah; Sofiari, Eri; Haryanti, Sri Esti; Pratomo, A. Gamal; Maharijaya, Awang; Ruswandi, Dedy; Rabito, Purwono; Rahayu, Sri Mukti; Suwandi, Wawan; Khudori, Muhammad; Ekowati, Muning; Novianti; Susilawaty; Herlina, RiaT anaman kentang adalah tanaman subtropis yang sudah beradaptasi dengan baik di wilayah tertentu di Indonesia. Dari tahun ke tahun pertanaman kentang semakin meningkat, kemampuan dan pengetahuan petani dalam budidaya kentang juga semakin meningkat. Selain itu belakangan ini peminat makanan berbahan baku kentang semakin meningkat, industri makanan olahan kentang meningkat, namun ketersediaan kentang konsumsi belum dapat mengimbangi permintaan pasar. Ketersediaan kentang olahan masih terbatas, sehingga masih dipenuhi dari impor, maka dirasa perlu diambil langkah-langkah untuk mengantisipasi maupun mengatasi kendala tersebut. Produktivitas tanaman kentang di Indonesia rata-rata 9,69 ton/ha, angka ini masih jauh lebih rendah dibandingkan dengan potensi produksi yang dimiliki oleh tanaman kentang. Untuk meningkatkan produktivitas tersebut selain memperbaiki sistem budidaya tanaman yang mengacu pada GAP juga perlu penggunaan benih bermutu. Penggunaan benih bermutu memiliki peran besar dalam menentukan produksi tanaman. Untuk mempercepat penyediaan benih bermutu, dilakukan perbaikan sistem perbenihan kentang. Hal ini dimaksudkan untuk mengharmonisasi kelas benih yang berlaku di Indonesia, memperpendek alur benih sehingga dapat menghindari terakumulasinya OPT pada benih dan mengakomodir perkembangan teknologi perbanyakan benih saat ini. Dalam rangka memperbaiki sistem perbenihan kentang, maka disusun Keputusan Menteri Pertanian nomor: 20/Kpts/SR.130/IV/2014 tentang TEKNIS PERBANYAKAN DAN SERTIFIKASI BENIH KENTANG yang ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Hortikultura atas nama Menteri pertanian tanggal 7 April 2014.