Browsing by Author "Iman Priyadi"
Now showing 1 - 4 of 4
Results Per Page
Sort Options
- ItemLika Liku Menumbuhkan dan Mengembangkan Kelembagaan Penyuluhan di Desa: Praktik Pendampingan Pos Penyuluhan Desa (Posluhdes) serta Implikasi Kebijakannya ke Depan(Pertanian Press, ) Syamsuddin; Syahyuti; Alif Tianazis; Iman Priyadi; Reksa Muhamad Gumilar; Lingga Agnesia; Agustinus Situmorang; Hatyanta Pradhipta; Miskat Ramdhani; Titim Rahmawati; Harmi Andryanita; Enti Sirnawati; Ume Humaedah; Juznia Andriani
- ItemLika-Liku Menumbuhkan dan Mengembangkan Kelembagaan Penyuluhan di Desa: Praktik Pendampingan Pos Penyuluhan Desa (Posluhdes) Serta Implikasi Kebijakannya Ke Depan(Balai Besar Pengembangan dan Penerapan Modernisasi Pertanian, 2025) Syamsuddin; Ume Humaedah; Enti Sirnawati; Harmi Andryanita; Titim Rahmawati; Miskat Ramdhani; Reksa Muhamad Gumilar; Hatyanta Pradhipta; Agustinus Situmorang; Lingga Agnesia; Iman Priyadi; Alif Tianazis; Syahyuti; Juznia AndrianiSecara konseptual, penyuluhan pertanian memegang peran strategis dalam meningkatkan kapasitas petani dan mendorong pembangunan perdesaan yang berkelanjutan. Namun, tantangan seperti kesenjangan akses informasi, rendahnya adopsi teknologi, dan kurangnya sinergi kelembagaan masih sering ditemui di lapangan. Kehadiran Pos Penyuluhan Desa (Posluhdes) sebagai wadah partisipatif diharapkan dapat menjadi solusi dalam memperkuat kolaborasi antara penyuluh, petani, dan pemangku kepentingan lainnya. Buku ini tidak hanya memaparkan pendekatan pendampingan dalam mengembangkan Posluhdes, tetapi juga memberikan analisis mendalam tentang implikasi kebijakan ke depan. Saya mengapresiasi kerja keras penulis dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan buku ini, yang tentunya akan menjadi referensi berharga bagi para penyuluh, akademisi, pelaku pembangunan perdesaan, dan pemangku kebijakan. Semoga buku ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kualitas penyuluhan pertanian dan penguatan kelembagaan di desa.
- ItemMENUJU LABORATORIUM PENGUJIAN TERSTANDAR SNI ISO/IEC 17025:2017(Balai Besar Penerapan Standar Instrumen Pertanian, 2024) Ida Ruyadi; Sabilal Fahri; Endang Puji Astuti; Hatyanta Nuha Pradhipta; Iman PriyadiLaboratorium pengujian adalah tempat melakukan kegiatan teknis dengan melibatkan personil untuk melaksanakan pengujian, sehingga diperoleh hasil uji dengan tujuan-tujuan tertentu. Pengujian merupakan suatu kegiatan teknis yang terdiri atas penetapan, penentuan, satu atau lebih sifat atau karakteristik dari suatu produk, bahan, peralatan, organisme, fenomena fisik, proses atau jasa, sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Laboratorium harus memiliki kompetensi untuk melakukan pengujian melalui akreditasi oleh lembaga yang kompeten yaitu Komite Akreditasi Nasional (KAN). Akreditasi tersebut berdasarkan persyaratan ISO/IEC 17025:2017, persyaratan organisasi kerja sama internasional di bidang akreditasi yang relevan, dan kriteria akreditasi laboratorium pengujian yang ditetapkan oleh KAN. Amanah yang termaktub dalam UU No. 20 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, akreditasi bertujuan untuk melindungi masyarakat dalam aspek kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan hidup serta untuk peningkatan daya saing bangsa.
- ItemPetunjuk Pelaksanaan Tata Kelola UPBS Tahun 2023(Balai Besar Penerapan Standar Instrumen Pertanian, 2023) Sabilal Fahri; Widia Siska; Endang Pudji Astuti; Lira Mailena; Ida Ruyadi; Putri Nirwana Sari; Dalmadi Harnati; Adhe Phoppy Wira Etika; Miskat Ramdhani; Iman Priyadi; Jumena Adijaya; Bambang Suryaningrat; Supriyanti; Hatyanta Nuha PradiptaBenih/bibit merupakan salah satu komponen dasar sistem produksi pertanian, bahkan menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan upaya peningkatan produktivitas tanaman/ternak. Menurut pengetahuan dan pengalaman panjang budidaya pertanian menunjukkan penggunaan benih/bibit berkualitas dan terstandar juga mampu meningkatkan mutu dan daya saing produk. Sejalan perkembangan pengetahuan dan kemajuan teknologi pertanian serta bertambahnya penduduk, mengakibatkan kebutuhan produk pertanian untuk pangan dan industri terus meningkat. Namun, ketersediaan dan penggunaan benih/bibit terstandar masih sangat terbatas. Besarnya peran dan pentingnya benih/bibit berkualitas dan ter-standar dalam sistem pertanian, menjadikan perbenihan menjadi salah satu program strategis Kementerian Pertanian dan Quick win-nya Badan Standardisasi Instrumen Pertanian. Guna mendukung program kementerian dan BSIP, maka Unit Pengelola Benih ter-Standar (UPBS) lingkup BB Penerapan perlu ditata dan Kelola dengan baik agar menghasilkan benih/bibit berkualitas ter-standar dan bersertifikat. Agar pengelolaan UPBS di BPSIP dapat mencapai tujuan dan sasaran serta output yang telah ditetapkan, maka disusun “Petunjuk Pelaksanaan Tata Kelola UPBS”. Petunjuk Pelaksanaan ini dimaksudkan menjadi dasar dan acuan bagi pengelola dalam melaksanakan kegiatan perbenihan komoditas tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan perbibitan peternakan.