Implementasi Sosialisasi Insentif Ekonomi dalam Pelaksanaan Program Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B)
No Thumbnail Available
Date
2013-10-29
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian
Abstract
Description
EnglishTo maintain the existence and capacity of agricultural production, the Government Regulation No. 1/2011 (PP No.1/2011) was issued to regulate the Establishment and Conversion of Sustainable Food-Crop Agricultural Land. This regulation is a mandate of the Law No. 41/2009 (UU No. 41/2009) on sustainable food-crop agricultural land protection (PLP2B). Implementation of PLP2B need support of regional plan (RTRW), economic incentive, and institutional aspect. PLP2B implementation depends on support and participation of farmers such as consolidated land especially on irrigated lowland areas. The study aims: (i) to review the policy and implementation of PLP2B and the influencing factors; (2) to review economic incentive instrument; and (3) to review institutional aspect. This Act implementation is not well disseminated at regency’s level. Farmers’ response to this Act is good enough. IndonesianDalam upaya menjaga eksistensi dan kapasitas produksi pertanian, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. PP tersebut, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). Untuk menunjang implementasi PLP2B perlu dukungan konkrit yang dalam operasionalnya berupa penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), insentif ekonomi dan aspek kelembagaan. Implementasi PLP2B sangat tergantung dari dukungan dan partisipasi masyarakat petani dan dalam pelaksanaan PLP2B konsolidasi lahan/usaha perlu diarahkan ke wilayah lahan sawah irigasi. Berdasarkan hal tersebut, telaahan ini bertujuan untuk: (1) membahas kebijakan dan implementasi Undang Undang PLP2B serta faktor-faktor yang mempengaruhinya; (2) mengkaji instrumen insentif ekonomi yang dibutuhkan dalam PLP2B; dan (3) mengkaji kelembagaan yang kondusif. Pelaksanaan program PLP2B belum sepenuhnya tersosialisasikan di tingkat kabupaten. Respon petani terhadap program PLP2B sangat baik.