REKLAMASI LAHAN BEKAS TAMBANG TIMAH SEBAGAI LAHAN PERTANIAN DI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Loading...
Thumbnail Image
Date
2017-10
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian
Abstract
Lahan bekas tambang timah berpeluang untuk dimanfaatkan sebagai areal pertanian dalam upaya pemenuhan kebutuhan pangan dan mengatasi persoalan lingkungan pasca penambangan. Tujuan makalah ini adalah untuk mempelajari upaya reklamasi lahan bekas tambang timah sebagai areal pertanian di Kepulauan Bangka Belitung. Luas seluruh izin usaha penambangan (IUP) yang telah diterbitkan oleh pemerintah dan dimiliki oleh perseroan di darat sebesar 327.524 hektar, sedangkan luas IUP di laut 183.837 hektar. Aspek biofisik lahan sangat menentukan keberhasilan reklamasi lahan bekas tambang timah. Pemanfaatan lahan bekas tambang timah sebagai areal pertanian menemui sejumlah kendala biofisik lahan, seperti bentang lahan (lanskap) yang tidak beraturan, hilangnya lapisan atas tanah (top soil), rendahnya status kesuburan tanah, dan terganggunya kualitas air kolong. Selain aspek biofisik, upaya reklamasi juga patut mempertimbangkan aspek sosial ekonomi, seperti status kepemilikan lahan, pengetahuan dan keterampilan petani, dan kelayakan biaya usaha tani. Penyimpanan tanah pucuk, penataan lahan, penggunaan amelioran, pengembangan Legume Cover Crops, implementasi Integrated Farming Systems, dan perbaikan kualitas air kolong di lahan bekas tambang timah diyakini mampu meningkatkan kualitas dan daya dukung lahan bekas tambang timah untuk areal pertanian. Reklamasi lahan bekas tambang timah juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat, pemerintah daerah, dan perusahaan tambang timah. Kegiatan reklamasi yang mampu memberikan manfaat bagi masyarakat setempat untuk berusaha tani di lahan bekas tambang timah dapat dijadikan sebagai salah satu indikator keberhasilan reklamasi pasca penambangan.
Description
PENDAHULUAN Kegiatan penambangan timah di Kepulauan Bangka Belitung telah berlangsung sejak era kolonial Belanda dan masih terus berlangsung hingga saat ini. Kegiatan penambangan pada awalnya hanya dengan menggunakan peralatan yang sangat sederhana, dan seiring waktu peralatan yang digunakan pun semakin canggih dan modern. Kecanggihan teknologi penambangan dan membaiknya harga timah menjadikan alasan kegiatan penambangan timah masih terus berlangsung sampai saat ini. Melalui teknologi penambangan yang modern, semakin banyak dan mudah deposit timah yang diperoleh. Pelaku utama penambangan timah bukan saja perusahan swasta, namun juga keterlibatan masyarakat dalam penambangan berupa tambang inkonvensional (TI). Kehadiran TI ini dipicu dengan keluarnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (otonomi daerah) dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 146/MPP/Kep/4/ 1999 tentang pencabutan timah sebagai komoditas strategis (Hermawan et al., 2010). Kegiatan pertambangan timah inkonvensional kini telah menjarah daratan Pulau Bangka dan Belitung. Kini kegiatan penambangan timah baik oleh perusahan swasta maupun TI, tidak saja dilakukan di darat, namun sudah merambah ke laut.
Keywords
reklamasi, timah, pertanian, Bangka Belitung
Citation