REKLAMASI LAHAN BEKAS TAMBANG TIMAH SEBAGAI LAHAN PERTANIAN DI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Loading...
Date
2017-10
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian
Abstract
Lahan bekas tambang timah berpeluang untuk dimanfaatkan sebagai areal
pertanian dalam upaya pemenuhan kebutuhan pangan dan mengatasi persoalan
lingkungan pasca penambangan. Tujuan makalah ini adalah untuk mempelajari upaya
reklamasi lahan bekas tambang timah sebagai areal pertanian di Kepulauan Bangka
Belitung. Luas seluruh izin usaha penambangan (IUP) yang telah diterbitkan oleh
pemerintah dan dimiliki oleh perseroan di darat sebesar 327.524 hektar, sedangkan luas
IUP di laut 183.837 hektar. Aspek biofisik lahan sangat menentukan keberhasilan
reklamasi lahan bekas tambang timah. Pemanfaatan lahan bekas tambang timah sebagai
areal pertanian menemui sejumlah kendala biofisik lahan, seperti bentang lahan
(lanskap) yang tidak beraturan, hilangnya lapisan atas tanah (top soil), rendahnya status
kesuburan tanah, dan terganggunya kualitas air kolong. Selain aspek biofisik, upaya
reklamasi juga patut mempertimbangkan aspek sosial ekonomi, seperti status
kepemilikan lahan, pengetahuan dan keterampilan petani, dan kelayakan biaya usaha
tani. Penyimpanan tanah pucuk, penataan lahan, penggunaan amelioran, pengembangan
Legume Cover Crops, implementasi Integrated Farming Systems, dan perbaikan
kualitas air kolong di lahan bekas tambang timah diyakini mampu meningkatkan
kualitas dan daya dukung lahan bekas tambang timah untuk areal pertanian. Reklamasi
lahan bekas tambang timah juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat, pemerintah
daerah, dan perusahaan tambang timah. Kegiatan reklamasi yang mampu memberikan
manfaat bagi masyarakat setempat untuk berusaha tani di lahan bekas tambang timah
dapat dijadikan sebagai salah satu indikator keberhasilan reklamasi pasca penambangan.
Description
PENDAHULUAN
Kegiatan penambangan timah di Kepulauan Bangka Belitung telah berlangsung
sejak era kolonial Belanda dan masih terus berlangsung hingga saat ini. Kegiatan
penambangan pada awalnya hanya dengan menggunakan peralatan yang sangat
sederhana, dan seiring waktu peralatan yang digunakan pun semakin canggih dan
modern. Kecanggihan teknologi penambangan dan membaiknya harga timah
menjadikan alasan kegiatan penambangan timah masih terus berlangsung sampai saat
ini. Melalui teknologi penambangan yang modern, semakin banyak dan mudah deposit
timah yang diperoleh.
Pelaku utama penambangan timah bukan saja perusahan swasta, namun juga
keterlibatan masyarakat dalam penambangan berupa tambang inkonvensional (TI).
Kehadiran TI ini dipicu dengan keluarnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintah Daerah (otonomi daerah) dan Keputusan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan No 146/MPP/Kep/4/ 1999 tentang pencabutan timah sebagai komoditas
strategis (Hermawan et al., 2010). Kegiatan pertambangan timah inkonvensional kini
telah menjarah daratan Pulau Bangka dan Belitung. Kini kegiatan penambangan timah
baik oleh perusahan swasta maupun TI, tidak saja dilakukan di darat, namun sudah
merambah ke laut.
Keywords
reklamasi, timah, pertanian, Bangka Belitung