Aksi Unjuk Rasa (dan Radikalisme) serta Penanganannya dalam Alam ”Demokrasi” di Indonesia
No Thumbnail Available
Date
2016-08-12
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian
Abstract
Description
EnglishCurrently, almost every single ‘conflict’ in the society is followed by demonstration. It seems that the demonstration is a popular trend after the New Order era and more specifically such fenomenon has been reflected in the modern democracy life of the society. Understanding about democracy is heavily depending on the eliteness maturity of someone (politic, economy, and government) In the present ‘transitional situation’ and the absence of the ideal socio-culture-politic level, understanding about democracy will invite pros and cons among the concerned people. To express disagreement on certain public policies through demonstration could be accepted because it is in lione with “democracy”. However, such protest along with anarchy actions and radicalism should create undesirable situation.affecting the public. Traditionally, protest (by the people) which is responded wisely (by the government) has been long time exist within the old society (such as Java’s kingdom in the past, 16-19 century), long before the “westernization” of Indonesian community. Coping with demonstration is no less than good attitude responses, and far from enemy impression. Good communication and compromise based on respectful between the two sides will open an elegant solution and parallel with the constitution objectives. IndonesianDewasa ini hampir setiap terjadi “perselisihan” di masyarakat diikuti dengan aksi unjuk rasa dari pihak yang merasa dikalahkan. Aksi unjuk rasa setelah tumbangnya Orde Baru seakan-akan telah menjadi hal yang trendy dan dinilai sebagai cerminan kehidupan peradaban masyarakat modern yang demokratis. Pemaknaan terhadap istilah demokrasi sangat tergantung pada kematangan elit (politik, ekonomi dan pemerintah) dalam memahami demokrasi. Dalam situasi “transisional” dan belum ditemukannya bentuk ideal tatanan sosio-budaya-politik sesuai amanat konstitusi pemaknaan terhadap istilah demokrasi akan mengundang pro dan kontra. Sebagai bagian dari ekpresi tidak setuju dan protes terhadap kebijakan publik, di satu sisi aksi unjuk rasa merupakan hal yang dapat diterima dan sejalan dengan tuntutan “demokrasi”; namun di sisi lain tidak jarang aksi ini diikuti dengan tindakan anarkhis dan radikalisme yang menimbulkan suasana mencekam di ruang publik. Aksi unjuk rasa secara santun (oleh rakyat) dan disikapi secara arif (oleh penguasa) telah dikenal dalam tatanan masyarakat tradisi (misalnya dalam masyarakat kerajaan di Jawa pada abad 16-19), jauh sebelum peradaban demokrasi barat (“westernisasi”) merasuki kehidupan masyarakat Indonesia. Penanganan aksi unjuk rasa yang baik adalah dengan dilandaskan pada sikap yang jauh dari saling bermusuhan, antara pengunjuk rasa dan sasaran atau yang menangani pengunjuk rasa. Melalui musyawarah yang dilandaskan pada sikap saling menghormati akan membuka jalan penyelesaian yang elegan (dan sejalan dengan tujuan konstitusi) terhadap aksi unjuk rasa.