Akselerasi Pelayanan Karantina Pertanian Terpadu dan Kolaboratif : Laporan Proyek Perubahan

Loading...
Thumbnail Image
Date
2022
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
PPMKP
Abstract
Badan Karantina Pertanian dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai amanah Undang-undang Nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Pelayanan karantina merupakan pelayanan publik yang mengacu pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta selaras dengan Rencana Strategis (Renstra) Kementrian Pertanian tahun 2020-2024, sasaran strategi (SS) 5 yaitu terwujudnya birokrasi karantina pertanian yang efektif dan efesien serta terwujudnya anggaran yang akuntabel”. Renstra Badan Karantina Pertanian 2020-2024 tertuang pada sasaran program (SP) 3 dan 4 serta sasaran kegiatan (SK) 11 dan 12 yaitu “ terwujudnya birokrasi karantina pertanian yang efektif, efesien dan berorientasi pada pelayan prima” dan terkelolanya anggaran karantina pertanian secara efektif dan akuntabel. Proyek Perubahan “Akselerasi Pelayanan Karantina Pertanian Terpadu dan Kolaboratif (PKPTK)” merupakan langkah-langkah strategis untuk mewujudkan pelayanan karantina pertanian sekaligus pelayanan publik yang ideal. Implementasi proyek perubahan ini 1. Terbangunnya standar pelayanan PKPTK dengan 8 (delapan) aspek yaitu; SOP pemeriksaan bersama, Alur layanan, proses bisnis, IKM, biosecurity, pelayanan satu portal, peta dan kebutuhan SDM, dan nilai efektif, efisien. 2. Adanya SOP pemeriksaan bersama (joint inspection) dan biosecurity memberikan manfaat tercapainya efektifitas waktu layanan dari 21 hari menjadi 7 hari sehingga tercapainya nilai efektifitas sebesar 67,5%. 3. Pemangkasan alur layanan yang semula 10 tahap menjadi 3 tahap sehingga tercapainya nilai efisiensi biaya layanan sebesar 75%. 4. tersedianya tempat pelayanan satu pintu dan/atau pusat pelayanan satu atap di dalam kawasan pelabuhan untuk insatasi terkait akan memberikan kemudahan proses pelayanan publik dan sebagai sarana penguatan komunikasi, koordinasi, informasi dan pengawasan integritas SDM. 5. tersedianya layanan satu portal seperti Single yang Submission Modul Quarantine and Custom (SSmQC) dan aplikasi yang terintegrasi dengan pelabuhan operator.
Description
Keywords
Karantina Pertanian, Layanan Terpadu, Pelayanan Publik, Akselerasi, Kolaboratif, Balai Karantina Pertanian (BKP), BKP Kelas II Cilegon, Laporan Proyek Perubahan, PKN=Pelatihan Kepemimpinan Nasional, PKN Tk.II/20/2022
Citation