Aspek Pendanaan dalam Pemberdayaan Plasma Nutfah
dc.contributor.author | Suprapto, Ato | |
dc.contributor.other | Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi dan Sumberdaya Genetik Pertanian | en_US |
dc.date.accessioned | 2021-04-14T06:01:09Z | |
dc.date.available | 2021-04-14T06:01:09Z | |
dc.date.issued | 2002 | |
dc.description.abstract | Dalam pemberdayaan plasma nutfah diperlukan dana yang tidak sedikit. Selain itu, diperlukan pula dukungan sarana dan prasarana yang memadai. Ditjen Bina Sarana Pertanian, turut berperan dalam mendukung penyediaan sarana dan prasarana bagi upaya pemberdayaan plasma nutfah. Untuk membiayai kegiatan pemberdayaan plasma nutfah dapat memanfaatkan skim kredit perbankan dan nonperbankan, sepanjang usaha tersebut layak secara teknis, ekonomis, dan berwawasan lingkungan. Skim kredit perbankan (pola executing) dapat berasal dari skim kredit ketahanan pangan (KKP) untuk intensifikasi tanaman pangan, perkebunan (tebu), dan peternakan yang dimulai akhir tahun 2000. Sumber pembiayaan pengembangan agribisnis yang diperkirakan dapat digunakan untuk pemberdayaan plasma nutfah adalah skim kredit komersial yang disediakan oleh perbankan umum, pemerintah atau swasta, seperti BNI, Bank Mandiri, BRI, BCA, Bukopin, Bank Danamon, dan sebagainya. Di samping itu, tersedia pula sumber pembiayaan syariah yang dikeluarkan oleh beberapa perbankan dengan pola bagi hasil. Beberapa skim kredit yang juga dapat dimanfaatkan antara lain adalah Kredit Kecil Investasi, Kredit Kecil Modal Kerja, Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja. Dana kredit yang dapat dipinjam mulai di bawah Rp 50 juta untuk usaha mikro sampai dengan Rp 5 miliar untuk usaha menengah dengan tingkat bunga komersial. Dari nonperbankan, sumber permodalan antara Iain berasal dari modal ventura dan skim kredit Taskin Agribisnis. Departemen Pertanian juga mendorong terwujudnya Gerakan Menabung Nasional untuk Pengembangan Agribisnis (Gemas Agribisnis). Dalam penyaluran kredit, perbankan diharapkan bekerja sama dengan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) agar penyaluran berlangsung lancar dan tepat sasaran. Kerja sama penyediaan sarana dan prasarana dengan LKM ini dimaksudkan sebagai pendamping bagi kelompok-kelompok binaan dalam pember dayaan plasma nutfah. | en_US |
dc.identifier.issn | 1410-4377 | |
dc.identifier.uri | https://repository.pertanian.go.id/handle/123456789/12515 | |
dc.language.iso | id | en_US |
dc.publisher | Sekretariat Komisi Nasional Plasma Nutfah | en_US |
dc.subject | Sumber daya genetik, skim kredit, agribisnis. | en_US |
dc.title | Aspek Pendanaan dalam Pemberdayaan Plasma Nutfah | en_US |
dc.type | Article | en_US |