Tinjauan Kelembagaan Penyuluhan Pertanian Pasca Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014

dc.creatorBillah, Muhammad Tassim
dc.date2020-01-01
dc.date.accessioned2023-02-03T09:34:51Z
dc.date.available2023-02-03T09:34:51Z
dc.descriptionTerbitnya Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sangat berdampak terhadap penyelenggaraan kegiatan penyuluhan baik sub sektor perikanan, kehutanan, maupun sub sektor pertanian. Untuk penyuluhan kehutanan, menurut undang-undang ini menjadi urusan pemerintah pusat dan paling jauh pemerintah provinsi, sedangkan penyelenggaraan penyuluhan perikanan, menurut undang-undang ini menjadi urusan pemerintah pusat yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan. Untuk penyelenggaraan penyuluhan pertanian, Kementerian Pertanian paling tidak untuk saat ini masih berpegangan pada UU Nomor 16/2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (SP3K) dengan argumentasi bahwa UU ini bersifat ‘lex specialis’. Hanya saja Kementan nampaknya perlu merevisi UU Nomor 16/2006 tentang SP3K menjadi UU Sistem Penyuluhan Pertanian yang akan sepenuhnya mengatur penyelenggaraan penyuluhan pertanian. Makalah ini bertujuan mengkaji bagaimana status kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM) penyuluhan pertanian dibandingkan dengan kebutuhannya seperti yang tertera pada Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (UU Nomor 19, 2013) maupun undang-undang SP3K, pasca berlakunya undang-undang nomor 23 tahun 2014. Kajian ini menggunakan data kelembagaan dan SDM penyuluhan pertanian yang ada di Kementerian Pertanian dengan lingkup kajian mencakup level kecamatan, dan kabupaten di wilayah provinsi Banten, serta nasional. Hasil analisis menunjukkan sebagian besar kelembagaan penyuluhan pertanian di dalam wilayah Provinsi Banten rata-rata masih berada pada kategori rendah (Pratama), dan rasio ketersediaan penyuluh pertanian dibanding dengan kebutuhan yang diamanatkan undang-undang juga masih belum terpenuhi. Transformasi kelembagaan penyuluhan dari UU Nomor 16/2006 ke UU Nomor 23/2014 sudah terlihat khususnya di tingkat kabupaten. Sejak tahun 2012 sampai akhir tahun 2016, ada kecenderungan penurunan penyuluh PNS dan THL yang sangat signifikan di satu sisi dan kenaikan penyuluh Swadaya di sisi lain .en-US
dc.formatapplication/pdf
dc.identifierhttps://jurnal.polbangtan-bogor.ac.id/index.php/jpp/article/view/357
dc.identifier10.51852/jpp.v12i2.357
dc.identifier.urihttps://repository.pertanian.go.id/handle/123456789/19522
dc.languageeng
dc.publisherPoliteknik Pembangunan Pertanian Bogoren-US
dc.relationhttps://jurnal.polbangtan-bogor.ac.id/index.php/jpp/article/view/357/332
dc.rightsCopyright (c) 2020 Jurnal Penyuluhan Pertanianen-US
dc.sourceJurnal Penyuluhan Pertanian; Vol. 12 No. 2 (2017); 73-84en-US
dc.sourceJurnal Penyuluhan Pertanian; Vol 12 No 2 (2017); 73-84id-ID
dc.source2599-0403
dc.source1907-5839
dc.source10.51852/jpp.v12i2
dc.titleTinjauan Kelembagaan Penyuluhan Pertanian Pasca Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014en-US
dc.typeinfo:eu-repo/semantics/article
dc.typeinfo:eu-repo/semantics/publishedVersion
dc.typePeer-reviewed Articleen-US
Files
Original bundle
Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
357-Article Text-1064-1-10-20200107.pdf
Size:
758.09 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description: