Keputusan kepala Badan Karantina Pertanian tentang petunjuk teknis tindakan karantina hewan terhadap hewan penular rabies.
dc.contributor.author | Badan Karantina Pertanian, Badan Karantina Pertanian | |
dc.date.accessioned | 2018-11-15T04:19:07Z | |
dc.date.available | 2018-11-15T04:19:07Z | |
dc.date.issued | 2016-01-20 | |
dc.description | Petunjuk teknis ini mengatur tentang: 1. Status dan situasi rabies; 2. Tindakan karantina hewan terhadap pemasukan hewan penular rabies ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia; 3. Tindakan karantina hewan terhadap pengeluaran dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia; 4. Tindakan karantina hewan terhadap pemasukan dan pengeluaran hewan penular rabies di dalam wilayah Negara Republik Indonesia; 5. Tindakan karantina hewan terhadap hewan penular rabies unruk keperluan perlombaab, pertunjukan dan diplomatik; 6. Tindakan karantina hewan terhadap hewan penular rabies organik; 7. Jasa karantina. | en_US |
dc.description.abstract | Petunjuk teknis ini disusun dengan maksud sebagai acuan bagi petugas karantina dalam melaksanakan tindakan karantina terhadap hewan penular rabies dalam upaya mencegah penyakit rabies masuk ke, tersebar di, dan/atau keluar dari wilayah negara Republik Indonesia. | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.pertanian.go.id/handle/123456789/5456 | |
dc.publisher | Badan Karantina Pertanian | en_US |
dc.subject | Research Subject Categories::A Agriculture/Pertanian | en_US |
dc.title | Keputusan kepala Badan Karantina Pertanian tentang petunjuk teknis tindakan karantina hewan terhadap hewan penular rabies. | en_US |
dc.type | Book | en_US |