Persyaratan Teknis Pembangunan Sarana Budidaya Florikultura : Green House dan Shading House
No Thumbnail Available
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Pertanian Press
Pertanian Press
Pertanian Press
Abstract
Description
Pembangunan industri florikultura yang kondusif didukung oleh Direktorat Jenderal Hortikultura dengan program pengembangan “Kampung Flori”. Program ini telah dimulai sejak tahun 2021 dengan mengembangkan berbagai kawasan yang dipilih dengan pertimbangan integrasi dinamika konsumen, produsen, serta pelaku rantai pasok menuju industri florikultura yang berdaya saing. Salah satu inovasi pertanian yang diterapkan untuk menunjang budidaya florikultura dengan target produk berkualitas dengan produktivitas tinggi adalah pemanfaatan greenhouse dan shading house. Sebagai sarana budidaya, kedua jenis bangunan ini bertujuan untuk memberi naungan pada tanaman florikultura sehingga intensitas sinar matahari dapat dimanipulasi menyerupai habitat lingkungan asal masing-masing tanaman. Persyaratan teknis yang dijelaskan meliputi standar bangunan, lokasi bangunan, pengaturan temperatur dan kelembaban relatif udara, serta unsur lain yang penting dipertimbangkan seperti luas areal kebun, topografi, iklim, ketersediaan air, serta orientasi atau arah sudut penyinaran matahari yang diperoleh. Berbagai persyaratan teknis tersebut dijabarkan lebih lanjut melalui spesifikasi bangunan greenhouse dan shading house sebagai upaya terpenuhinya aspek kualitas pekerjaan konstruksi, sesuai dengan bahan, bentuk, jenis, model, dan sarana pendukung yang harus ada. Fasilitasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Hortikultura antara lain dengan mengeluarkan standar desain sarana budidaya greenhouse dan shading house, bantuan sarana produksi, serta pendanaan melalui KUR, investasi ataupun swadana masyarakat.
Judul : Persyaratan teknis pembangunan sarana budidaya florikultura : green house dan shading house Penulis : Siti Bibah Indrajati Jumlah halaman : x, 159 halaman Tinggi buku : 21 cm Pembangunan industri florikultura yang kondusif didukung oleh Direktorat Jenderal Hortikultura dengan program pengembangan “Kampung Flori”. Program ini telah dimulai sejak tahun 2021 dengan mengembangkan berbagai kawasan yang dipilih dengan pertimbangan integrasi dinamika konsumen, produsen, serta pelaku rantai pasok menuju industri florikultura yang berdaya saing. Salah satu inovasi pertanian yang diterapkan untuk menunjang budidaya florikultura dengan target produk berkualitas dengan produktivitas tinggi adalah pemanfaatan greenhouse dan shading house. Sebagai sarana budidaya, kedua jenis bangunan ini bertujuan untuk memberi naungan pada tanaman florikultura sehingga intensitas sinar matahari dapat dimanipulasi menyerupai habitat lingkungan asal masing-masing tanaman. Persyaratan teknis yang dijelaskan meliputi standar bangunan, lokasi bangunan, pengaturan temperatur dan kelembaban relatif udara, serta unsur lain yang penting dipertimbangkan seperti luas areal kebun, topografi, iklim, ketersediaan air, serta orientasi atau arah sudut penyinaran matahari yang diperoleh. Berbagai persyaratan teknis tersebut dijabarkan lebih lanjut melalui spesifikasi bangunan greenhouse dan shading house sebagai upaya terpenuhinya aspek kualitas pekerjaan konstruksi, sesuai dengan bahan, bentuk, jenis, model, dan sarana pendukung yang harus ada. Fasilitasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Hortikultura antara lain dengan mengeluarkan standar desain sarana budidaya greenhouse dan shading house, bantuan sarana produksi, serta pendanaan melalui KUR, investasi ataupun swadana masyarakat.
Judul : Persyaratan teknis pembangunan sarana budidaya florikultura : green house dan shading house Penulis : Siti Bibah Indrajati Jumlah halaman : x, 159 halaman Tinggi buku : 21 cm Pembangunan industri florikultura yang kondusif didukung oleh Direktorat Jenderal Hortikultura dengan program pengembangan “Kampung Flori”. Program ini telah dimulai sejak tahun 2021 dengan mengembangkan berbagai kawasan yang dipilih dengan pertimbangan integrasi dinamika konsumen, produsen, serta pelaku rantai pasok menuju industri florikultura yang berdaya saing. Salah satu inovasi pertanian yang diterapkan untuk menunjang budidaya florikultura dengan target produk berkualitas dengan produktivitas tinggi adalah pemanfaatan greenhouse dan shading house. Sebagai sarana budidaya, kedua jenis bangunan ini bertujuan untuk memberi naungan pada tanaman florikultura sehingga intensitas sinar matahari dapat dimanipulasi menyerupai habitat lingkungan asal masing-masing tanaman. Persyaratan teknis yang dijelaskan meliputi standar bangunan, lokasi bangunan, pengaturan temperatur dan kelembaban relatif udara, serta unsur lain yang penting dipertimbangkan seperti luas areal kebun, topografi, iklim, ketersediaan air, serta orientasi atau arah sudut penyinaran matahari yang diperoleh. Berbagai persyaratan teknis tersebut dijabarkan lebih lanjut melalui spesifikasi bangunan greenhouse dan shading house sebagai upaya terpenuhinya aspek kualitas pekerjaan konstruksi, sesuai dengan bahan, bentuk, jenis, model, dan sarana pendukung yang harus ada. Fasilitasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Hortikultura antara lain dengan mengeluarkan standar desain sarana budidaya greenhouse dan shading house, bantuan sarana produksi, serta pendanaan melalui KUR, investasi ataupun swadana masyarakat.
Keywords
Florikultura, Budidaya florikultura, Kampung Flori, Sarana budidaya