Faktor-faktor yang menentukan pengalihan Hak Penggunaan Lahan di Pedesaan

Loading...
Thumbnail Image
Date
1989-09-01
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Pusat Penelitian Agro Ekonomi
Abstract
Kelembagaan pengalihan hak garap lahan—seperti sakap, sewa, numpang, dan gadai telah lama mengakar dalam kehidupan masyarakat pedesaan. Di antara berbagai bentuk tersebut, sakap dan sewa menjadi bentuk yang paling dominan karena kejelasan aturan mengenai batas waktu serta pembagian hasil atau besaran nilai sewa. Secara historis, timbulnya sistem sakap di beberapa wilayah seperti Jawa Barat bagian selatan dilandasi oleh motif non-komersial, yaitu sebagai bentuk insentif atau balas jasa pemilik lahan luas kepada buruh yang berjasa, jaminan sosial bagi kerabat kurang mampu, maupun instrumen peralihan hak pengusahaan lahan kepada anak yang baru berumah tangga sebelum menerima warisan. Seiring berjalannya waktu, institusi sakap dan sewa mengalami pergeseran ke arah perhitungan untung-rugi secara komersial antar-pemilik faktor produksi. Perubahan teknologi pertanian, dinamika pasar lahan, ketersediaan sumber daya, dan perubahan kondisi sosial-ekonomi pedesaan telah mengubah aturan bagi hasil, pembebanan biaya masukan, serta orientasi pemilik lahan menjadi lebih menguntungkan pihak pemilik. Di kantong produksi padi seperti Kabupaten Subang, pemilik lahan memanfaatkan sakap sebagai media penyediaan kredit masukan usahatani (seperti bibit, pupuk, dan obat-obatan) yang pengembaliannya dipotong langsung saat panen dengan tingkat bunga mencapai 50 persen. Selain itu, sakap dimanfaatkan pemilik lahan skala besar untuk menekan ongkos transaksi dan membagi risiko pengawasan atas lahan yang tersebar akibat fragmentasi, terutama dari ancaman pencurian hasil panen. Perubahan kelembagaan ini mengindikasikan bahwa pengalihan hak garap makin menguntungkan kelompok pemilik aset yang mendominasi struktur kekuasaan di pedesaan. Berlandaskan dinamika perubahan kelembagaan dan komersialisasi pengalihan hak garap tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi pengalihan hak pemanfaatan lahan di pedesaan, menganalisis peranan faktor-faktor tersebut dalam pendistribusian aset dan struktur pendapatan masyarakat, serta mengevaluasi pihak mana yang memperoleh keuntungan terbesar dari perubahan aturan main kelembagaan sakap dan sewa demi melihat sejauh mana pergeseran tersebut dilandasi oleh pertimbangan komersial.
Description
Keywords
E Economics, development, and rural sociology/Ekonomi, Pembangunan dan Sosiologi Pedesaan::E11 Land economics and policies/Ekonomi dan Kebijaksanaan Nasional mengenai Lahan, E Economics, development, and rural sociology/Ekonomi, Pembangunan dan Sosiologi Pedesaan
Citation