KONDISI TENAGA PENYULUH SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG SISTEM PENYULUHAN PERTANIAN PERIKANAN DAN KEHUTANAN DI KABUPATEN BANDUNG

No Thumbnail Available
Date
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Politeknik Pembangunan Pertanian Bogor
Abstract
Description
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi tenaga penyuluh yang ada setelahberlakunya UU SP3K No. 16 tahun 2006 di Kabupaten Bandung dan mengetahui kualitaspenyuluh di Kabupaten Bandung. Penelitian dilaksanakan selama dua bulan terhitung mulai1 September sampai 31 Oktober 2008 di Kabupaten Bandung Propinsi Jawa Barat. Metodepenelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil yang diperoleh adalah jumlahpenyuluh pertanian di Kabupaten Bandung sebanyak 206 orang yang bertugas pada 257 desa.Untuk memenuhi satu desa satu penyuluh diperlukan tambahan penyuluh sebanyak 41 orang.Berdasarkan status penyuluh, maka Penyuluh PNS sebanyak 68,4% dan sisanya sebanyak31,6% adalah THL TBPP. Penyuluh PNS yang berpendidikan S1/D4 sebanyak 29,79%,sedangkan THL TBPP yang berpendidikan S1/D4 sebanyak 49,23%. Penyuluh PNS yangtermasuk jenjang penyuluh terampil sebanyak 58,16% sedangkan penyuluh ahli sebanyak41,85%.
Keywords
Citation