Perencanaan Pengembangan Pangan Spesifik Lokasi Di Wilayah-Wilayah Kepulauan

Loading...
Thumbnail Image
Date
2007
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian
Abstract
Pangan merupakan kebutuhan manusia yang paling mendasar, merupakan unsur yang sangat strategis dalam kehidupan manusia. Pemenuhan pangan merupakan hak asasi manusia, hak asasi rumah tangga bahkan hak asasi individu. Ketahanan pangan menurut UU No. 7/1996 adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi setiap rumah tangga yang tercermin dari terjadinya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau. Defisi ini meninggalkan pemahaman yang cukup lama Defenisi menurut UU No. 7/1996 mengharuskan setiap daerah harus dapat menyediakan pangan bagi masyarakat di daerahnya, bahkan lebih daripada itu masyarakat sedapat mungkin dapat menyiapkan pangan bagi keluarganya. Ketahanan pangan melekat pada individu/rumah tangga berlanjut pada masyarakat, wilayah propinsi hingga nasional.
Description
Keywords
Ketahanan Pangan, Kepulauan
Citation