Peningkatan efektivitas penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) melalui Sistem Informasi Kepegawaian dan Penegakan Perilaku Pegawai (SIGAP) di Direktorat Kesehatan Hewan : Laporan Aksi Perubahan Kualitas Pelayanan Publik

Loading...
Thumbnail Image
Date
2023
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
BBPMKP
Abstract
Dengan terbitnya PermenPAN RB No 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, dimana Evaluasi Kinerja Tahunan Pejabat Fungsional adalah proses dimana pejabat penilai kinerja mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja Pejabat Fungsional selama satu tahun kinerja dan menetapkan predikat kinerja tahunan Pejabat Fungsional berdasarkan kuadran kinerja Pejabat Fungsional. Kewenangan atasan langsung dalam penilaian kinerja sangat berisiko adanya subjektifitas, terutama pada unsur perilaku karena parameter yang digunakan masih sangat umum dan belum ada dasar penilaian yang lebih terukur sebagai acuan dalam pemberian nilai evaluasi kerja. Untuk mengatasi permasalah tersebut dibuatlah aksi perubahan berupa Peningkatan Efektivitas Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Melalui Sistem Aplikasi Sigap di Direktorat Kesehatan Hewan Aksi perubahan difokuskan pada pembenahan tata kelola penilaian kinerja pegawai dan pembenahan terkait disiplin pegawai di Direktorat Kesehatan Hewan, isu menjadi satu hal yang harus diantisipasi sebelum berkembang menjadi satu permasalahan atau kebiasaan, dimana karena tidak adanya suatu sistem pengukuran perilaku kinerja dan kontrol disiplin terhadap kehadiran ataupun pemenuhan jam kerja pegawai, maka pelanggaran akan semakin banyak dilakukan. Melalui aksi perubahan ini penulis dapat meningkatkan kepemimpinan dengan memimpin suatu aksi perubahan di instansi kerja, menginisiasi kolaborasi dengan stake holder, mencontohkan loyalitas terhadap unit kerja dengan berusaha meningkatkan dan memberikan kemanfaatan untuk kemajuan unit kerja, mencontohkan prinsip akuntabilitas dan mendorong pegawai agar dapat memberikan layanan prima. Tujuan utama disusunnya aksi perubahan ini adalah untuk menyusun parameter penilaian kinerja yang menjadi dasar penilaian pegawai terutama pengukuran nilai perilaku yang masih bersifat subjektif di lingkup Direktorat Kesehatan Hewan dan tata kelola perizinan untuk memudahkan pimpinan untuk mendapatkan informasi keberadaan pegawai dan penugasan yang dilaksanakan. Dengan adanya aksi perubahan ini diharapkan kemanfaatannya untuk meningkatkan disiplin pegawai, mempermudah atasan langsung dalam melaksanakan penilaian kinerja, mempermudah pimpinan dalam mengetahui informasi pegawai dan menciptakan penilaian kinerja yang lebih obyektif dan berkeadilan terhadap pegawai. Aksi perubahan ini diharapkan bisa direplikasikan dan dilaksanakan sebaik-baiknya oleh seluruh pegawai sehingga dapat meningkatkan kualitas layanan Direktorat Kesehatan Hewan.
Description
Keywords
Citation