DAMPAK SOSIAL PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN (PETI) TERHADAP KEBERLANJUTAN USAHATANI PADI DI KABUPATEN MERANGIN PROVINSI JAMBI

Loading...
Thumbnail Image
Date
2017-10
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian
Abstract
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk Mengidentifikasikan dampak Sosial yang diakibatkan penambangan emas tanpa izin pada keberlanjutan usahatani padi sawah yang ada disekitar penambangan emas tanpa izin (PETI). Maraknya Penambangan Emas Tanpa Izin memberi dampak negatif terhadap produksi usahatani padi yang ada disekitar areal tambang, bahkan tidak saja telah merusak lingkungan dan memusnahkan sawah produktif disamping itu juga telah memberi dampak sosial bagi masyarakat terutama petani yang ada disekitar areal penambangan. Penelitian dilakukan di Kabupaten Merangin, Jumlah sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah 50 responden yang diambil dengan teknik proporsional stratified random sampling di dua kondisi petani yaitu sekitar penambangan emas tanpa izin (PETI) dan jauh dari penambangan emas tanpa izin (PETI). Dalam mengidentifikasi keberlanjutan usahatani padi sawah di sekitar areal digunakan pengukuran secara kualitatif, yaitu dengan melihat indikator keberlanjutan usahatani. Indikator yang dilihat berupa padi sebagai tanaman pokok, pekerjaan utama, hubungan masyarakat dengan aparat dan pelaku usaha, dan apakah masyarakat menerima kegiatan penambangan atau menolak.
Description
Pertambangan Tanpa Izin (PETI) adalah usaha pertambangan yang dilakukan oleh perseorangan, sekelompok orang, atau perusahaan yayasan berbadan hukum yang dalam operasinya tidak memiliki Izin dan instansi pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. PETI diawali oleh keberadaan para penambang tradisional, yang kemudian berkembang karena adanya faktor kemiskinan, keterbatasan lapangan kerja dan kesempatan usaha, keterlibatan pihak lain yang bertindak sebagai cukong dan backing, ketidakharmonisan hubungan antara perusahaan dengan masyarakat setempat, serta krisis ekonomi berkepanjangan yang diikuti oleh penafsiran keliru tentang reformasi. Di sisi lain, kelemahan dalam penegakan hukum dan peraturan perundang-undangan yang menganaktirikan pertambangan rakyat, juga ikut mendorong maraknya PETI. Kegiatan PETI yang tidak mengikuti kaidah-kaidah pertambangan yang benar, telah mengakibatkan kerusakan lingkungan, pemborosan sumber daya mineral, dan kecelakaan tambang. Hal ini menimbulkan bencana jika tidak di kelola dengan baik dan benar (Boateang et al, 2014).
Keywords
Dampak Sosial, Keberlanjutan, Penambangan dan Usahatani
Citation