DAMPAK SOSIAL PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN (PETI) TERHADAP KEBERLANJUTAN USAHATANI PADI DI KABUPATEN MERANGIN PROVINSI JAMBI
Loading...
Date
2017-10
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian
Abstract
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk
Mengidentifikasikan dampak Sosial yang diakibatkan penambangan emas tanpa izin
pada keberlanjutan usahatani padi sawah yang ada disekitar penambangan emas tanpa
izin (PETI). Maraknya Penambangan Emas Tanpa Izin memberi dampak negatif
terhadap produksi usahatani padi yang ada disekitar areal tambang, bahkan tidak saja
telah merusak lingkungan dan memusnahkan sawah produktif disamping itu juga telah
memberi dampak sosial bagi masyarakat terutama petani yang ada disekitar areal
penambangan. Penelitian dilakukan di Kabupaten Merangin, Jumlah sampel yang
digunakan dalam penelitian ini adalah 50 responden yang diambil dengan teknik
proporsional stratified random sampling di dua kondisi petani yaitu sekitar
penambangan emas tanpa izin (PETI) dan jauh dari penambangan emas tanpa izin
(PETI). Dalam mengidentifikasi keberlanjutan usahatani padi sawah di sekitar areal
digunakan pengukuran secara kualitatif, yaitu dengan melihat indikator keberlanjutan
usahatani. Indikator yang dilihat berupa padi sebagai tanaman pokok, pekerjaan utama,
hubungan masyarakat dengan aparat dan pelaku usaha, dan apakah masyarakat
menerima kegiatan penambangan atau menolak.
Description
Pertambangan Tanpa Izin (PETI) adalah usaha pertambangan yang dilakukan
oleh perseorangan, sekelompok orang, atau perusahaan yayasan berbadan hukum yang
dalam operasinya tidak memiliki Izin dan instansi pemerintah sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku. PETI diawali oleh keberadaan para penambang
tradisional, yang kemudian berkembang karena adanya faktor kemiskinan, keterbatasan
lapangan kerja dan kesempatan usaha, keterlibatan pihak lain yang bertindak sebagai
cukong dan backing, ketidakharmonisan hubungan antara perusahaan dengan
masyarakat setempat, serta krisis ekonomi berkepanjangan yang diikuti oleh penafsiran
keliru tentang reformasi. Di sisi lain, kelemahan dalam penegakan hukum dan peraturan
perundang-undangan yang menganaktirikan pertambangan rakyat, juga ikut mendorong
maraknya PETI. Kegiatan PETI yang tidak mengikuti kaidah-kaidah pertambangan
yang benar, telah mengakibatkan kerusakan lingkungan, pemborosan sumber daya
mineral, dan kecelakaan tambang. Hal ini menimbulkan bencana jika tidak di kelola
dengan baik dan benar (Boateang et al, 2014).
Keywords
Dampak Sosial, Keberlanjutan, Penambangan dan Usahatani