Training of Trainer (ToT) Analisis Risiko Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan untuk Pejabat Otoritas Veteriner di Wilayah Timur

Loading...
Thumbnail Image
Date
2024-09
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Direktorat Kesehatan Hewan
Abstract
Lalu lintas hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit hewan lainnya (HPM) telah diatur dalam dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada Permentan tersebut, lalu lintas HPM dilakukan berdasarkan status situasi Penyakit Hewan dan setelah memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan. Status situasi penyakit hewan dapat berupa Daerah Bebas, Daerah Terduga, Daerah Tertular, dan Daerah Wabah.
Description
Keywords
Citation
Collections