POTENSI PREDATOR SYCANUS SPP. DAN RHYNOCORIS SP (HEMIPTERA: REDUVIIDAE) UNTUK MENGENDALIKAN HAMA TANAMAN
Loading...
Date
2017-12
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian
Abstract
Serangga merupakan salah satu mahluk hidup yang berperan penting pada suatu
ekosistem. Serangga dapat berfungsi menjaga aerasi tanah, penyerbuk, sebagai predator
atau parasioid untuk mengendalikan serangga hama, sebagai hama dll. Sebagai predator
hama sebagian besar serangga berasal dari ordo Hemiptera. Pada kajian ini akan di
dilakukan pengujian terhadap beberapa sifat dua predator sebagai penunjang fungsinya
untuk mengendalikan hama tanaman antara lain penanganan mangsa (Handling time ),
perilaku kanibalisme, dan kompetisi interpsesies. Dari pengamatan terlihat bahwa Pada
perlakuan handling time secara umum aktivitas predator Sycanus sp. lebih baik
dibandingkan dengan predator Rhynocoris. Secara keseluruhan kanibalisme pada
perlakuan tanpa mangsa dan dengan mangsa terhadap predator Rhinocoris.sp, dan
Sycanus.sp, tampak bahwa predator Rhinocoris.sp lebih kanibal dibandingkan dengan
Sycanus.sp. Pada keadaan mangsa yang tersedia predator Rhinocoris.sp lebih mampu
bersaing dibandingkan dengan Sycanus.sp. Namun sebaliknya dalam keadaan mangsa
terbatas atau keadaan tanpa mangsa Rhinocoris.sp. lebih tidak bisa bertahan
dibandingkan dengan Sycanus.sp
Description
Pemikiran tentang Pengendalian Hama Terpadu (PHT), merupakan suatu konsep
yang selalu berkembang dari tahun ketahun. Pemikiran awal konsep PHT adalah
merupakan pengelolaan hama melalui pemahaman tentang interaksi hama dengan1006
organisma lain dan lingkungannya. Menurut Flint and van den Bosch (1977), philosofi
tentang PHT adalah integrasi dari strategi yang merupakan suatu kombinasi dari seluruh
teknik pengendalian yang kompatibel dan sesuai serta tidak bertentangan satu dengan
yang lain.
Di Indonesia, PHT telah mendapat dukungan oleh pemerintah melalui undangundang No. 12/1992 tentang system budidaya tanaman, Peraturan Pemerintah No.
5/1966 tentang perlindungan tanaman. Sistem PHT telah diterapkan di Indonesia mulai
tahun 1989 pada tanaman padi dan tahun 1992 pada tanaman sayuran. PHT pada
tanaman sayuran telah banyak dikembangkan terutama pada tanaman kubis, kentang,
dan tomat (Setiawati 2006). Pada prinsipnya penggunaan PHT bertujuan
meminimalkan penggunaan bahan-bahan kimia sintetis yang dapat menyebabkan
terjadinya dampak pada lingkungan yang tidak diinginkan yaitu terjadinya resistensi
hama, resurjensi hama, terbunuhnya organisma bukan sasaran, munculnya hama
sekunder, adanya residu dalam komoditi yang ditanam dan terganggunya kualitas
lingkungan sekitar seperti air, tanah dan udara (Mecalf dan Luckmann. 1993).
Keywords
Predator, Sycanus spp. dan Rhynocoris sp