POTENSI PREDATOR SYCANUS SPP. DAN RHYNOCORIS SP (HEMIPTERA: REDUVIIDAE) UNTUK MENGENDALIKAN HAMA TANAMAN

Loading...
Thumbnail Image
Date
2017-12
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian
Abstract
Serangga merupakan salah satu mahluk hidup yang berperan penting pada suatu ekosistem. Serangga dapat berfungsi menjaga aerasi tanah, penyerbuk, sebagai predator atau parasioid untuk mengendalikan serangga hama, sebagai hama dll. Sebagai predator hama sebagian besar serangga berasal dari ordo Hemiptera. Pada kajian ini akan di dilakukan pengujian terhadap beberapa sifat dua predator sebagai penunjang fungsinya untuk mengendalikan hama tanaman antara lain penanganan mangsa (Handling time ), perilaku kanibalisme, dan kompetisi interpsesies. Dari pengamatan terlihat bahwa Pada perlakuan handling time secara umum aktivitas predator Sycanus sp. lebih baik dibandingkan dengan predator Rhynocoris. Secara keseluruhan kanibalisme pada perlakuan tanpa mangsa dan dengan mangsa terhadap predator Rhinocoris.sp, dan Sycanus.sp, tampak bahwa predator Rhinocoris.sp lebih kanibal dibandingkan dengan Sycanus.sp. Pada keadaan mangsa yang tersedia predator Rhinocoris.sp lebih mampu bersaing dibandingkan dengan Sycanus.sp. Namun sebaliknya dalam keadaan mangsa terbatas atau keadaan tanpa mangsa Rhinocoris.sp. lebih tidak bisa bertahan dibandingkan dengan Sycanus.sp
Description
Pemikiran tentang Pengendalian Hama Terpadu (PHT), merupakan suatu konsep yang selalu berkembang dari tahun ketahun. Pemikiran awal konsep PHT adalah merupakan pengelolaan hama melalui pemahaman tentang interaksi hama dengan1006 organisma lain dan lingkungannya. Menurut Flint and van den Bosch (1977), philosofi tentang PHT adalah integrasi dari strategi yang merupakan suatu kombinasi dari seluruh teknik pengendalian yang kompatibel dan sesuai serta tidak bertentangan satu dengan yang lain. Di Indonesia, PHT telah mendapat dukungan oleh pemerintah melalui undangundang No. 12/1992 tentang system budidaya tanaman, Peraturan Pemerintah No. 5/1966 tentang perlindungan tanaman. Sistem PHT telah diterapkan di Indonesia mulai tahun 1989 pada tanaman padi dan tahun 1992 pada tanaman sayuran. PHT pada tanaman sayuran telah banyak dikembangkan terutama pada tanaman kubis, kentang, dan tomat (Setiawati 2006). Pada prinsipnya penggunaan PHT bertujuan meminimalkan penggunaan bahan-bahan kimia sintetis yang dapat menyebabkan terjadinya dampak pada lingkungan yang tidak diinginkan yaitu terjadinya resistensi hama, resurjensi hama, terbunuhnya organisma bukan sasaran, munculnya hama sekunder, adanya residu dalam komoditi yang ditanam dan terganggunya kualitas lingkungan sekitar seperti air, tanah dan udara (Mecalf dan Luckmann. 1993).
Keywords
Predator, Sycanus spp. dan Rhynocoris sp
Citation