Efektivitas Sosialisasi terhadap Peningkatan Pengetahuan Penyuluh Pertanian tentang PermenpanRB 35/2020 di Kabupaten Bengkulu Selatan

Abstract
Description
Understanding of functional position regulations by agricultural extension agents is very important in carrying out duties and career advancement. The Regulation of the Minister for Empowerment of State Apparatus and Bureaucratic Reform of the Republic of Indonesia Number 35 of 2020 (PermenpanRB 35/2020) concerning Functional Positions of Agricultural Extension Agents is the newest regulation that has not been widely. This study aims to determine the effectiveness of socialization on the level of knowledge of agricultural extension agents in South Bengkulu Regency about the regulation. Data collection was carried out through a survey involving 15 agricultural extension agents in South Bengkulu Regency as respondents in December 2021. Data analysis used paired t-test. The results showed that the average level of knowledge of extension agents increased from 74.44 to 88.00 from a scale of 0-100 or an average increase of 13.56% due to socialization. This increase in knowledge is significant at the level of α=0.05, indicates that the socialization of PermenpanRB 35/2020 is effective in increasing the knowledge of extension agents in South Bengkulu Regency. Therefore, it is necessarry further socialization of PermenpanRB 35/2020 in the subdistrict level in order to increase the knowledge of agricultural extension agents about this rule.
Pemahaman penyuluh pertanian tentang peraturan jabatan fungsional merupakan hal yang sangat penting dalam pelaksanaan tugas dan peningkatan karier. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2020 (PermenpanRB 35/2020) tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian merupakan peraturan terbaru yang belum banyak tersosialisasikan kepada penyuluh pertanian di daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas sosialisasi terhadap tingkat pengetahuan penyuluh pertanian di Kabupaten Bengkulu Selatan tentang PermenpanRB 35/2020 tersebut. Pengumpulan data dilakukan melalui survei yang melibatkan 15 orang penyuluh pertanian Kabupaten Bengkulu Selatan sebagai responden pada bulan Desember 2021. Analisis data menggunakan uji-t berpasangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat pengetahuan penyuluh meningkat rata-rata dari 74,44 menjadi 88,00 pada skala pengukuran 0-100 atau meningkat 13,56% akibat adanya sosialisasi. Peningkatan pengetahuan ini bernilai signifikan pada level α=0,05 yang mengindikasikan bahwa sosialisasi PermenpanRB 35/2020 efektif meningkatkan pengetahuan penyuluh pertanian di Kabupaten Bengkulu Selatan. Oleh karena itu, disarankan agar sosialisasi tentang PermenpanRB 35/2020 dilanjutkan di tingkat Balai Penyuluhan Pertanian di kecamatan agar dapat meningkatkan pengetahuan penyuluh lapangan tentang aturan ini.
Keywords
effectiveness, knowledge, PermenpanRB 35/2020, agricultural extension, South Bengkulu, efektivitas, peengetahuan, PermenpanRB 35/2020, penyuluhan pertanian, Bengkulu Selatan
Citation