Temuan Senyawa Toksik dalam Pestisida Pertanian : Studi Kasus Keracunan Ternak di Kabupaten Lamongan Tahun 2019

dc.contributor.authorZunarto, Sugeng
dc.contributor.authorMuladi, Arrum Perwitasari
dc.contributor.authorWidayati, Tri
dc.contributor.authorWibawa, Hendra
dc.contributor.authorRachmawati, Maria Avina
dc.contributor.authorPrayitno, Gugus Eka
dc.contributor.otherDirektorat Kesehatan Hewanen_US
dc.date.accessioned2022-03-16T22:52:03Z
dc.date.available2022-03-16T22:52:03Z
dc.date.issued2020
dc.description.abstractTelah dilakukan investigasi kasus oleh Tim Investigasi Kasus Balai Besar Veteriner Wates (BBVet Wates) dan dilakukan pengambilan sampel-sampel berupa tanah, darah, isi rumen, pakan, urin, dan pestisida pertanian. Dugaan kasus keracunan muncul setelah hasil uji bakteriologi menunjukkan negatif Bacillus anthracis dan hasil uji parasitologi menunjukkan negatif berbagai parasit darah. Selanjutnya pengujian diarahkan pada uji yang mendukung dugaan diagnosa keracunan pakan (hijauan) ternak yang terkontaminasi pestisida. Studi ini bertujuan untuk mengetahui adanya senyawa kimia berbahaya yang bersifat racun/toksik bagi ternak sehingga menyebabkan kematian. Sampel selanjutnya diuji di Laboratorium Kesmavet BBVet Wates. Sampel diekstraksi menggunakan metode Quick, Easy, Cheap, Effective, Rugged, Safe (QuEChERS), kemudian dilanjutkan pembacaan fraksi senyawa menggunakan alat Gas Chromatography-Mass Spectrometry (GCMS-QP2010). Dari hasil pengujian sampel menunjukkan bahwa ditemukan senyawa protiofos, delta BHC, dan aldrin pada sampel tanah, endosulfan dan karbamat pada sampel isi rumen, serta senyawa terbufos pada darah sapi yang menunjukkan gejala klinis keracunan. Berdasarkan temuan ini dilanjutkan dengan pengujian terhadap 5 (lima) merk pestisida pertanian yang sering digunakan petani di sekitar kasus keracunan ternak. Hasil pengujian menunjukkan bahwa pestisida pertanian terdeteksi senyawa endrin, aldrin, terbufos, endosulfan, dan arsenous acid (arsenic compound). Senyawa-senyawa ini termasuk dalam klasifikasi bahan aktif berbahaya bagi kesehatan manusia/ternak dan telah dilarang peredarannya oleh Kementerian Pertanian melalui Permentan Nomor 39 tahun 2015. Hasil uji laboratorium ini mengkonfirmasi bahwa kematian ternak yang terjadi di Kabupaten Lamongan pada Bulan Januari 2019 adalah akibat keracunan senyawa berbahaya yang bersifat toksik yang terdapat dalam pestisida pertanian yang digunakan oleh petani-peternak. Untuk mencegah kasus ini terulang di masa mendatang perlu kerjasama dan koordinasi instansi yang membidangi pertanian dan peternakan/ kesehatan hewan dengan meningkatkan pengawasan dan peredaran pestisida serta melakukan komunikasi dan edukasi bagi petani-peternak terhadap penggunaan pestisida sesuai dengan dosis dan aturan yang tepat.en_US
dc.identifier.issn2087-1279
dc.identifier.urihttps://repository.pertanian.go.id/handle/123456789/15357
dc.language.isoiden_US
dc.publisherDirektorat Kesehatan Hewanen_US
dc.subjectKeracunanen_US
dc.subjectPestisidaen_US
dc.subjectQuechersen_US
dc.subjectGas Chromatographyen_US
dc.titleTemuan Senyawa Toksik dalam Pestisida Pertanian : Studi Kasus Keracunan Ternak di Kabupaten Lamongan Tahun 2019en_US
dc.typeArticleen_US
Files
Original bundle
Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
Prosiding Penyakit Hewan 2020-239-247.pdf
Size:
1.55 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
License bundle
Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description: