Pengembangan Cadangan Pangan Nasional dalam Rangka Kemandirian Pangan
No Thumbnail Available
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian
Abstract
Description
EnglishFood reserve is essential in stabilizing domestic food supplies. According to the Law No. 18/2012 on Food, national food reserve system should meet two principles, namely: (1) the reserve should be mainly built upon the national food production, and (2) the reserve is a multi-layer reserve system. Since there are diversified local food sources, the national food reserve system can be functioned as sources of diversified food supplies for the society. Indonesia needs to build a robust and resilience national food reserve due to increases in threat of global food crisis, volatility of global food supplies and prices, risks of natural disasters, and relatively large numbers of food insecure people. Indonesia adopts the stock based on the utilization ratio method in determining the Government Rice Reserve. It is advisable to harmonize quantities and kinds of food reserves managed by Central Government, Local Governments, private sector, and community. IndonesianCadangan pangan merupakan sumber pangan penting untuk menjaga stabilitas pasokan pangan pada saat di luar musim panen dan di daerah defisit pangan. Menurut Undang Undang No 18/2012 Tentang Pangan, ada dua prinsip dalam pembentukan cadangan pangan nasional yang harus dipenuhi, yaitu: (1) bahwa cadangan pangan diutamakan bersumber dari produksi dalam negeri, dan (2) bahwa cadangan pangan nasional merupakan suatu sistem cadangan berlapis. Karena ketersediaan sumber pangan lokal yang beragam, maka cadangan pangan nasional dapat menjadi sumber bagi penyediaan pangan yang beragam bagi masyarakat. Kebutuhan akan cadangan pangan nasional yang kokoh dan mandiri semakin meningkat, karena meningkatnya ancaman krisis pangan global, meningkatnya gejolak pasokan dan harga pangan dunia, meningkatnya ancaman bencana alam, serta masih banyaknya jumlah penduduk miskin dan rawan pangan di Indonesia. Pemeritah Indonesia menentukan jumlah cadangan pangannya berdasarkan rasio antara stok dengan konsumsi pangan yang disesuaikan dengan ketersediaan dana Pemerintah. Untuk mengelola cadangan pangan nasional yang efektif dan efisien, perlu harmonisasi jumlah dan jenis cadangan pangan Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat.
Keywords
food self-reliance; food reserve; food crisis; food insecurity; kemandirian pangan; cadangan pangan; krisis pangan; kerawanan pangan