Browsing by Author "Sudaryanto, B"
Now showing 1 - 2 of 2
Results Per Page
Sort Options
- ItemAssessment of farmers perception to corporate institutional for the development of sheep farming in the village : Case study in the villages of Jambu sub district, district of Semarang(Indonesian Animal Sciences Society, 2014-02-25) Pranadji, Tri; Sudaryanto, B
- ItemJejaring Pemasaran Salak Pondoh di Pulau Jawa(Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, 2005) Kaliky, Rahima; Sudaryanto, B; Hidayat, Nur; Balai Pengkajian Teknologi Pertanian MalukuSemakin panjang lembaga pemasaran yang membentuk jejaring pemasaran maka akan semakin memperbesar marjin pemasarannya. Tujuan penelitian untuk menganalisis jejaring, system dan marjin pemasaran salak pondok di Daerah Istimewa Yoyakarta (DIY). Penelitian ini dilaksanakan d Kec. Tempel dan Turi serta Moyudan dan Ngemplak kabupaten Sleman. Disamping itu juga dilakukan di wilayah kabupaten Bantul, Kulonprogo dan kota Yogyakarta serta kota-kota besar di Jawa yakni Surabaya, Semarang, Bandung dan Jakarta, Penentuan lokasi kecamatan secara purposive sedangkan lokasi desa dan sampel petani dengan metode random. Dilain pihak lokasi dan sampel pedagang di tentukan secara purposive. Penelitian dilakukan pada bulan Juni-Desember 2003. Jumlah sampel petani sebanyak 124 responden dan pedagang 30 responden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa system pemasaran salak pondok di DIY berbeda antara sentra dengan non sentra produksi. Marjin pemasaran salak pondoh pada panen raya (November-Januari adalah Rp. 177/kg, panen selingan (Pebruari-April dan Agustus-Oktober) Rp. 602/kg dan panen walikan (Mei-Juli) Rp. 777/kg. sedangkan marjin pemasaran di kota besar di pulau Jawa pada panen raya Rp. 843/kg, panen selingan Rp. 2.102/kg dan panen walikan Rp. 1.777/kg. Terdapat praktek pengambilan keuntungan secara tidak wajar oleh para pedagang pengumpul dari para petani, khususnya di kawasan sentra produksi, dengan menerapkan konvensi (kesepakatan tidak tertulis) bebas beli (free buying), petani diwajibkan menyerahkan 1 kg per kelipatan 12 kg buah salak yang di jual petani (8,3%) kepada pembelinya (pengumpul desa)