Repository logo
  • English
  • Català
  • Čeština
  • Deutsch
  • Español
  • Français
  • Gàidhlig
  • Latviešu
  • Magyar
  • Nederlands
  • Polski
  • Português
  • Português do Brasil
  • Suomi
  • Svenska
  • Türkçe
  • Қазақ
  • বাংলা
  • हिंदी
  • Ελληνικά
  • Yкраї́нська
  • Log In
    New user? Click here to register.Have you forgotten your password?
Repository logo
  • Communities & Collections
  • All of Repositori
  • English
  • Català
  • Čeština
  • Deutsch
  • Español
  • Français
  • Gàidhlig
  • Latviešu
  • Magyar
  • Nederlands
  • Polski
  • Português
  • Português do Brasil
  • Suomi
  • Svenska
  • Türkçe
  • Қазақ
  • বাংলা
  • हिंदी
  • Ελληνικά
  • Yкраї́нська
  • Log In
    New user? Click here to register.Have you forgotten your password?
  1. Home
  2. Browse by Author

Browsing by Author "SILITONGA, Risma Juniarti Paulina"

Now showing 1 - 1 of 1
Results Per Page
Sort Options
  • Loading...
    Thumbnail Image
    Item
    Strategi pengembangan Sistem Laboratorium Terintegrasi Karantina Indonesia : Laporan Proyek Perubahan
    (BBPMKP, 2023) SILITONGA, Risma Juniarti Paulina
    Badan Karantina Indonesia memasuki babak baru dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia, dimana terjadi perubahan fundamental tugas dan fungsi dari Badan Karantina Pertanian menjadi Badan Karantina Indonesia, menghadirkan kembali negara dalam setiap proses pelayanan karantina yang terintegrasi. Hal ini juga menindaklanjuti terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dimana Karantina merupakan sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan Karantina, hama dan penyakit ikan Karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan Karantina, serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk Rekayasa Genetik, Sumber Daya Genetik, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta Tumbuhan dan Satwa Langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu Area ke Area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam kaitannya dengan program penyelenggaraan karantina, pengujian laboratorium memegang peranan sangat penting untuk melakukan deteksi/identifikasi Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK)/ Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK)/ Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan pengujian terhadap keamanan dan mutu pangan dan keamanan dan mutu pakan, mengingat hasil uji laboratorium digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan untuk menentukan tindakan karantina selanjutnya. Menyadari akan pentingnya peran laboratorium tersebut, Barantin sebagaimana Pasal 26 UU Nomor 21 Tahun 2019 berkewajiban membangun karantina di dalam atau di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran untuk keperluan pelaksanaan tindakan Karantina. Menindaklanjuti hal tersebut, Barantin harus berupaya mengembangkan laboratorium yang sudah ada melalui peningkatan kompetensi laboratorium diikuti penguatan infrastruktur, peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan perluasan jejaring kerja laboratorium. Sistem laboratorium perkarantinaan yang terintegrasi menjadi satu capaian yang harus dibangun, dengan memanfaatkan sumber daya yang sudah ada agar pelaksanaan penyelenggaraan karantina dapat terlaksana dengan efektif dan efisien sebagaimana amanah UU Karantina. Terbitnya Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Karantina Indonesia, maka BBUSKP berubah menjadi Balai Besar Uji Standar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BBUSKHIT), mempunyai tugas melaksanakan pengembangan metode dan pelayanan pengujian karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dalam rangka uji standar karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. BBUSKHIT memiliki peranan sangat penting dalam mendukung penguatan laboratorium karantina yang terintegrasi untuk mendeteksi/mengidentifikasi HPHK, HPIK, OPTK, keamanan dan mutu pangan dan pakan. Penguatan laboratorium Karantina yang terintegrasi tersebut, diwujudkan melalui proyek perubahan dengan judul Strategi Pengembangan Sistem Laboratorium Terintegrasi Karantina Indonesia (SILASIK). Sistem ini merupakan serangkaian proses kebijakan dan praktek mengoptimalkan sarana dan prasarana sehingga dapat memastikan bahwa pelayanan laboratorium Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan berjalan secara efektif dan efisien dalam rangka mendukung pelaksanaan tindakan karantina dan pengawasan di Badan Karantina Indonesia. Implementasi dari proyek perubahan ini mencakup 3 (tiga) tahapan milestones yaitu jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Terdapat 3 (tiga) output yang dihasilkan dalam jangka pendek sebagai berikut: 1. Penyusunan draf Peraturan Kepala Badan tentang Pengembangan Laboratorium; 2. Penyusunan draf Road Map atau Peta Jalan Standarisasi Pengembangan Laboratorium UPT Badan Karantina Indonesia Tahun 2024-2028; 3. Penyusunan harmonisasi status akreditasi laboratorium bersama Komite Akreditasi Nasional. Output proyek perubahan pada jangka menengah namun dapat diselesaikan pada jangka pendek yaitu : 1. Kerangka aplikasi layanan laboratorium uji standar terintegrasi Karantina Indonesia; 2. Penyusunan perencanaan penambahan metode uji standar yang baru sesuai kebutuhan (pembentukan tim dan narasumber); 3. Pemetaan stakeholders untuk Perjanjian Kerja Sama (PKS). SILASIK bertujuan untuk 1) mengintegrasikan pelaksanaan layanan pengujian laboratorium Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan semakin efektif dan efisien; 2) standarisasi laboratorium karantina Indonesia di setiap wilayah sehingga fokus dalam pengembangannya; 3) penjaminan komoditas pertanian dan perikanan yang dilalulintaskan sehat dan aman melalui penguatan mendiagnosis dan/atau mendeteksi HPHK, HPIK, OPTK, keamanan dan mutu pangan serta keamanan dan mutu pakan; dan 4) memberi kemudahan pelayanan pengujian laboratorium kepada masyarakat. Melalui SILASIK diharapkan tercapai efektifitas pengembangan sistem laboratorium terintegrasi Karantina Indonesia dalam upaya mendukung pelaksanaan tindakan karantina yang selanjutnya akan terwujud perlindungan sumber daya alam hayati Indonesia, ketahanan pangan nasional serta meningkatnya daya saing komoditas ekspor pertanian dan perikanan di pasar dunia.

Copyright © 2025 Kementerian Pertanian

Balai Besar Perpustakaan dan Literasi Pertanian

  • Cookie settings
  • Privacy policy
  • End User Agreement
  • Send Feedback