Browsing by Author "Penyunting: Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Pemanis dan Serat"
Now showing 1 - 2 of 2
Results Per Page
Sort Options
- ItemPedoman Umum Perbenihan Tebu(Badan Standardisasi Instrumen Pertanian, 2023) Penyunting: Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Pemanis dan SeratBenih merupakan sumber kehidupan. Benih yang bermutu, terstandar dan tersertifikat merupakan salah satu syarat untuk mencapai produktivitas tanaman yang maksimal. Tebu merupakan salah satu tanaman strategis perkebunan. Saat ini produksi gula nasional mencapai 2,18 juta ton, sedangkan kebutuhan gula nasional mencapai 5,80 juta ton sehingga masih mengalami defisit gula sekitar 3,62 juta ton yang dipenuhi dari impor. Kebutuhan gula nasional yang mencapai 5,80 juta ton tersebut untuk keperluan gula industri sekitar 3,0 juta ton dan gula konsumsi 2,8 juta ton. Dalam rangka mengurangi impordan mewujudkan swasembada gula nasional telahditetapkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel). Percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel) mencakup pemenuhan kebutuhan gula konsumsi dan industri. Peran BSIP dalam mendukung pencapaian swasembada gula sangat penting terutama dalam penyediaan teknologi dan benih ungul tebu yang bermutu, terstandar dan tersertifikat.
- ItemStandar Operasional Prosedur (SOP) Budi Daya Tebu(Badan Standardisasi Instrumen Pertanian, 2023) Penyunting: Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Pemanis dan SeratPemerintah telah mencanangkan tercapainya target swasembada gula konsumsi paling lambat dilaksanakan pada tahun 2028 yang dituangkan dalam Peta Jalan Menuju Swasembada Gula. Produksi gula dalam negeri pada tahun 2028 ditargetkan berkisar antara 4,46-4,6 juta ton dengan kebutuhan konsumsi langsung dari sektor rumah tangga berkisar antara 4,12-4,4 juta ton. Dengan kondisi ini diharapkan telah tercukupinya kebutuhan gula dalam negeri. Beberapa upaya yang dilakukan pemerintah untuk dapat tercapainya Swasembada Gula ini antara lain peningkatan produktivitas tebu sebesar 93 (sembilan puluh tiga) ton per hektar melalui perbaikan praktik agrikultur berupa pembibitan, penanaman, pemeliharaan tanaman, dan tebang muat angkut; penambahan areal lahan baru perkebunan tebu seluas 700.000 (tujuh ratus ribu) hektar yang bersumber dari lahan perkebunan, lahan tebu ralgrat, dan lahan kawasan hutan; peningkatan efisiensi, utilisasi, dan kapasitas pabrik gula untuk mencapai rendemen sebesar 11,2% (sebelas koma dua persen); dan peningkatan kesejahteraan petani tebu.