Browsing by Author "Linca Angria"
Now showing 1 - 2 of 2
Results Per Page
Sort Options
- ItemRekomendasi Pupuk N, P, dan K Spesifik Lokasi untuk Tanaman Padi, Jagung dan Kedelai pada Lahan Sawah (Per Kecamatan)(BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN, 2020) Husnain; Ladiyani R. Widowati; Irsal Las; Muhrizal Sarwani; Sri Rochayati; Diah Setyorini; Wiwik Hartatik; I. G. Made Subiksa; I. Wayan Suastika; Linca Angria; A. Kasno; Nurjaya; Heri Wibowo; Kiki Zakiah; Dilla Aksani; Muhammad Hatta; Niluh Putu Sri Ratmin; Yunita Barus; Wahida Annisa; SusilawatiPemerintah telah menetapkan tiga kebijakan dibidang pemupukan, yaitu: (1) menerapkan konsep pemupukan berimbang (balanced fertilization), (2) subsidi pupuk (Urea, ZA, SP-36, NPK dan Pupuk Organik), dan (3) menetapkan acuan rekomendasi pupuk untuk tanaman padi, jagung dan kedelai berdasarkan konsep pemupukan berimbang spesifik lokasi yang efektif dan rasional, dengan sasaran untuk meningkatkan produksi dan swasembada pangan berkelanjutan, peningkatan efisiensi penggunaan pupuk, dengan menerapkan sistem produksi sehat serta ramah lingkungan, Berbagai upaya telah dilakukan untuk menerapkan dan mengawal kebijakan tersebut. Namun untuk dosis rekomendasi dan formula pupuk majemuk NPK 15-15-15 padi sawah, hasil kajian Badan Litbang Pertanian menunjukkan bahwa formula pupuk majemuk bersubsidi NPK 15-15-15 produksi PT. Pupuk Indonesia kurang sesuai untuk tanah sawah di Indonesia yang didominasi tanah sawah berstatus P dan K sedang hingga tinggi. Dengan dosis umum 300 kg/ha terjadi kelebihan hara P dan K bila diaplikasikan ke lahan sawah dengan status hara P dan K sedang dan tinggi, dan hanya sesuai pada status hara P dan K rendah yang luasannya terbatas. Untuk itu, Badan Litbang Pertanian telah mengusulkan formulasi baru sebagai pengganti NPK 15-15-15 yaitu NPK 15-10-12. Dengan menurunkan formula hara P dan K, diharapkan dosis pupuk menjadi lebih efektif, efisien, ekonomis dan ramah lingkungan. Acuan rekomendasi pemupukan untuk tanaman padi sawah, jagung dan kedelai yang disusun ini merupakan perbaikan dari Keputusan Menteri Pertanian No. 01/Kpts/SR.130/1/ 2006 dan diperbarui menjadi Permentan No.40/Permentan/OT.140/4/2007 dengan memasukkan data terbaru tentang : (a) status hara P dan K tanah sawah, (b) tingkat produktivitas padi sawah tingkat kecamatan, (c) seluruh kecamatan yang ada sebagai akibat dari pemekaran dan (d) menambahkan dosis rekomendasi untuk padi jagung dan kedelai dengan menggunakan pupuk NPK yang telah direformulasi yaitu NPK 15-10-12. Perubahan formula pupuk majemuk NPK 15-10-12 yang baru, perlu dikawal dan disosialisasikan agar petani memahami arti efisiensi pupuk dan penerapan pemupukan berimbang spesifik lokasi. Dengan penghematan harga yang dapat dilakukan, diharapkan akan lebih luas lahanlahan pertanian yang mendapatkan bantuan subsidi pupuk dari pemerintah.
- ItemRekomendasi Pupuk N, P, dan K Spesifik Lokasi untuk Tanaman Padi, Jagung dan Kedelai pada Lahan Sawah (Per Kecamatan)(BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN, 2020) Husnain; Ladiyani R. Widowati; Irsal Las; Muhrizal Sarwani; Sri Rochayati; Diah Setyorini; Wiwik Hartatik; I. G. Made Subiksa; I. Wayan Suastika; Linca Angria; A. Kasno; Nurjaya; Heri Wibowo; Kiki Zakiah; Dilla Aksani; Muhammad Hatta; Niluh Putu Sri Ratmini; Yunita Barus; Wahida Annisa; SusilawatiPemerintah telah menetapkan tiga kebijakan dibidang pemupukan, yaitu: (1) menerapkan konsep pemupukan berimbang (balanced fertilization), (2) subsidi pupuk (Urea, ZA, SP-36, NPK dan Pupuk Organik), dan (3) menetapkan acuan rekomendasi pupuk untuk tanaman padi, jagung dan kedelai berdasarkan konsep pemupukan berimbang spesifik lokasi yang efektif dan rasional, dengan sasaran untuk meningkatkan produksi dan swasembada pangan berkelanjutan, peningkatan efisiensi penggunaan pupuk, dengan menerapkan sistem produksi sehat serta ramah lingkungan, Berbagai upaya telah dilakukan untuk menerapkan dan mengawal kebijakan tersebut. Namun untuk dosis rekomendasi dan formula pupuk majemuk NPK 15-15-15 padi sawah, hasil kajian Badan Litbang Pertanian menunjukkan bahwa formula pupuk majemuk bersubsidi NPK 15-15-15 produksi PT. Pupuk Indonesia kurang sesuai untuk tanah sawah di Indonesia yang didominasi tanah sawah berstatus P dan K sedang hingga tinggi. Dengan dosis umum 300 kg/ha terjadi kelebihan hara P dan K bila diaplikasikan ke lahan sawah dengan status hara P dan K sedang dan tinggi, dan hanya sesuai pada status hara P dan K rendah yang luasannya terbatas. Untuk itu, Badan Litbang Pertanian telah mengusulkan formulasi baru sebagai pengganti NPK 15-15-15 yaitu NPK 15-10-12. Dengan menurunkan formula hara P dan K, diharapkan dosis pupuk menjadi lebih efektif, efisien, ekonomis dan ramah lingkungan. Acuan rekomendasi pemupukan untuk tanaman padi sawah, jagung dan kedelai yang disusun ini merupakan perbaikan dari Keputusan Menteri Pertanian No. 01/Kpts/SR.130/1/ 2006 dan diperbarui menjadi Permentan No.40/Permentan/OT.140/4/2007 dengan memasukkan data terbaru tentang : (a) status hara P dan K tanah sawah, (b) tingkat produktivitas padi sawah tingkat kecamatan, (c) seluruh kecamatan yang ada sebagai akibat dari pemekaran dan (d) menambahkan dosis rekomendasi untuk padi jagung dan kedelai dengan menggunakan pupuk NPK yang telah direformulasi yaitu NPK 15-10-12. Perubahan formula pupuk majemuk NPK 15-10-12 yang baru, perlu dikawal dan disosialisasikan agar petani memahami arti efisiensi pupuk dan penerapan pemupukan berimbang spesifik lokasi. Dengan penghematan harga yang dapat dilakukan, diharapkan akan lebih luas lahanlahan pertanian yang mendapatkan bantuan subsidi pupuk dari pemerintah.