Browsing by Author "Dr. Ir. Ladiyani Retno Widowati, M.Sc."
Now showing 1 - 3 of 3
Results Per Page
Sort Options
- ItemDosis Pupuk N, P, K untuk Tanaman Kedelai pada Lahan Sawah (per Kecamatan)(2023) Dr. Ir. Ladiyani Retno Widowati, M.Sc.; Dr. Husnain, MP., M.Sc.; Ir. A. Kasno, M.Si; Prof. Dr. Irsal Las, MS; Dr. Muhrizal Sarwani, M.Sc.; Dr. Sri Rochayati, M.Sc.; Dr. Erna Suryani; Dr. Diah Setyorini, MS.; Dr. Wiwik Hartatik, M.Si.; Dr. I.G Made Subiksa; Dr. I Wayan Suastika, M.Si.; Dr. Adha Fatmah Siregar, M.Sc.; Dr. Linca Anggria, M.Sc.; Dr. Irawan; Ir. Nurjaya, MP.; Ir. Joko Purnomo, M.Si; Heri Wibowo, ST., M.Sc.; Ibrahim Adamy S, SP., M.Sc.; Tia Rostaman, S.Si; Kiki Zakiah, SP., MP.; Dilla Aksani, SP., M.Si.; Dr. Muhammad Hatta; Ir. Niluh Putu Sri Ratmini, M.Sc.; Ir. Yunita Barus, M.Si.; Dr. Wahida Annisa, SP., MP.; Dr. Susilawati, SP., M.SiBerbagai upaya telah dilakukan untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut. Salah satunya adalah melakukan reformulasi pupuk majemuk NPK 15-15-15. Hasil kajian Badan Litbang Pertanian menunjukkan bahwa formula pupuk majemuk NPK 15-15-15 produksi PT. Pupuk Indonesia kurang sesuai untuk tanah sawah di Indonesia yang saat ini didominasi tanah sawah berstatus P dan K sedang hingga tinggi. Dengan dosis rata-rata 300 kg/ha, terjadi kelebihan hara P dan K bila diaplikasikan ke lahan sawah dengan status hara P dan K sedang dan tinggi, dan hanya sesuai pada status hara P dan K rendah yang luasannya terbatas. Untuk itu, telah diusulkan formula baru sebagai pengganti NPK 15-15-15 yaitu NPK 15-10-12. Dengan menurunkan formula hara P dan K, diharapkan dosis pupuk menjadi lebih efektif, efisien, dan ramah lingkungan. Dosis pupuk N, P, K untuk padi sawah, jagung dan kedelai yang disusun ini merupakan perbaikan dari Keputusan Menteri Pertanian No. 01/Kpts/SR.130/1/2006 dan diperbarui menjadi Peraturan Menteri Pertanian No.40/Permentan/OT.140/4/2007 dengan memasukkan data terbaru tentang: (a) status hara P dan K tanah sawah, (b) tingkat produktivitas padi sawah tingkat kecamatan, (c) penambahan kecamatan baru yang mempunyai lahan sawah sebagai akibat dari pemekaran, dan (d) dosis pupuk untuk padi, jagung dan kedelai dengan pupuk NPK 15-10-12. Perubahan formula pupuk majemuk NPK 15-10-12 perlu dikawal dan disosialisasikan kepada berbagai pihak terkait, terutama para petani agar mereka memahami arti efisiensi pupuk dan penerapan pemupukan berimbang spesifik lokasi. Dengan adanya penghematan hara, diharapkan akan lebih luas lahan-lahan pertanian yang mendapatkan bantuan subsidi pupuk dari Pemerintah.
- ItemDosis Pupuk N, P, K untuk Tanaman Padi, Jagung dan Kedelai pada Lahan Sawah (Per Kecamatan)(BADAN STANDARDISASI INSTRUMEN PERTANIAN, 2023-12-25) Dr. Ir. Ladiyani Retno Widowati, M.Sc.; Dr. Husnain, MP., M.Sc.; Ir. A. Kasno, M.Si; Prof. Dr. Irsal Las, MS.; Firman Fermana Agung; Teguh Pribadi Wijaya, SP; Jelly Amalia Santri, SP., M.Sc.Pemerintah telah menetapkan tiga kebijakan pemupukan, yaitu: (1) pemupukan berimbang (balanced fertilization), (2) subsidi pupuk (Urea, ZA, SP-36, NPK dan Pupuk Organik), dan (3) dosis pupuk untuk padi, jagung dan kedelai pada lahan sawah berdasarkan konsep pemupukan berimbang spesifik lokasi yang efektif dan rasional, dengan sasaran untuk meningkatkan produksi dan swasembada pangan berkelanjutan, peningkatan efisiensi penggunaan pupuk melalui sistem produksi sehat dan ramah lingkungan. Berbagai upaya telah dilakukan untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut. Salah satunya adalah melakukan reformulasi pupuk majemuk NPK 15-15-15. Hasil kajian Badan Litbang Pertanian menunjukkan bahwa formula pupuk majemuk NPK 15-15-15 produksi PT. Pupuk Indonesia kurang sesuai untuk tanah sawah di Indonesia yang saat ini didominasi tanah sawah berstatus P dan K sedang hingga tinggi. Dengan dosis rata-rata 300 kg/ha, terjadi kelebihan hara P dan K bila diaplikasikan ke lahan sawah dengan status hara P dan K sedang dan tinggi, dan hanya sesuai pada status hara P dan K rendah yang luasannya terbatas. Untuk itu, telah diusulkan formula baru sebagai pengganti NPK 15-15-15 yaitu NPK 15-10-12. Dengan menurunkan formula hara P dan K, diharapkan dosis pupuk menjadi lebih efektif, efisien, dan ramah lingkungan. Dosis pupuk N, P, K untuk padi sawah, jagung dan kedelai yang disusun ini merupakan perbaikan dari Keputusan Menteri Pertanian No. 01/Kpts/SR.130/1/2006 dan diperbarui menjadi Peraturan Menteri Pertanian No. 40/Permentan/OT.140/4/2007 dengan memasukkan data terbaru tentang: (a) status hara P dan K tanah sawah, (b) tingkat produktivitas padi sawah tingkat kecamatan, (c) penambahan kecamatan baru yang mempunyai lahan sawah sebagai akibat dari pemekaran, dan (d) dosis pupuk untuk padi, jagung dan kedelai dengan pupuk NPK 15-10-12. Perubahan formula pupuk majemuk NPK 15-10-12 perlu dikawal dan disosialisasikan kepada berbagai pihak terkait, terutama para petani agar mereka memahami arti efisiensi pupuk dan penerapan pemupukan berimbang spesifik lokasi. Dengan adanya penghematan hara, diharapkan akan lebih luas lahan-lahan pertanian yang mendapatkan bantuan subsidi pupuk dari Pemerintah. Permentan tentang Penggunaan Dosis Pupuk N, P, K untuk Padi, Jagung dan Kedelai pada Lahan Sawah per Kecamatan ini dapat dijadikan referensi dalam perencanaan kebutuhan pupuk nasional dan penggunaan pupuk pada tingkat kecamatan di seluruh wilayah Indonesia.
- ItemLinimasa Vol 1 2025(AGRO MODERN, 2025-12-05) Dr. Ir. Ladiyani Retno Widowati, M.Sc.; Dr. Nuning Argo Subekti, S.P., M.Sc.; Kania Tresnawati, S.TP.Linimasa, diadaptasi dari Bahasa Inggris timeline, adalah rangkaian peristiwa yang ditinjau berdasarkan kronologi waktu. Kata ini mewakili tak hanya dimensi masa namun juga rekam peristiwa yang ada di dalamnya. Filosofi inilah yang mendasari kami mengusung “LINIMASA“ sebagai nama majalah digital Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Tanaman Pangan yang terbit mulai tahun 2025 ini. Menyajikan rubrik-rubrik yang informatif dalam kemasan yang menarik, LINIMASA hadir dengan rekam kinerja institusi yang diramu sebagai informasi publik berbentuk artikel dan infografis. LINIMASA akan hadir secara berkala dua kali setahun pada setiap Bulan Juni dan Desember. Pada edisi perdana ini, kami sajikan sejumlah menu diantaranya Reportase Utama mengenai transformasi kelembagaan dan capaian peningkatan produksi beras Indonesia; Kilas Kinerja mengenai capaian produksi dan distribusi benih sumber tanaman pangan, statistika layanan laboratorium pengujian, serta SNI terbaru yang dihasilkan Komtek 65-11 Tanaman Pangan; Opini; serta rubrik Zona Integritas dan koleksi pilihan pustaka. Kami berharap LINIMASA dapat terus menghadirkan informasi yang valid, inklusif, dan tentunya bermanfaat bagi publik. Selamat membaca dan belajar dari sajian kami.