Browsing by Author "Direktorat Perbenihan Hortikultura"
Now showing 1 - 5 of 5
Results Per Page
Sort Options
- ItemBuku Teknologi Top Working (Revisi)(Direktorat Perbenihan Hortikultura, 2015) Direktorat Perbenihan Hortikultura; Direktorat Perbenihan HortikulturaSalah satu cara yang dapat dilakukan penggantian varietas pohon induk yang ada di Balai Benih maupun pohon produksi yang ada di petani adalah dengan melakukan Top Working. Teknologi top working adalah penyambungan pohon induk dewasa (batang bawah) dengan tunas pucuk/entres dari varietas unggul yang sudah dilepas sesuai selera konsumen.
- ItemPedoman Teknis Uji Hibriditas Nomor: 85/Kpts/SR.130/VIII/2014(Direktorat Perbenihan Hortikultura, 2014) Direktorat Perbenihan Hortikultura
- ItemPedoman Uji Mutu Laboratorium(Direktorat Perbenihan Hortikultura, 2016) Direktorat Perbenihan HortikulturaBenih merupakan salah satu sarana produksi yang tidak dapat digantikan dan sangat menentukan dalam sistem produksi pertanian, termasuk tanaman hortikultura. Kualitas benih menjadi hal penting dan perlu diperhatikan oleh semua pihak. Salah satu mekanisme yang efektif untuk memproduksi benih bermutu adalah melalui sertifikasi benih. Dalam Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura dinyatakan bahwa benih yang diedarkan wajib didaftar dan memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal. Sebagai turunan undang – undang dalam rangka sertifikasi benih diterbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/ Permentan/SR.120/8/2012 tentang Produksi, Sertifikasi dan Peredaran Benih Hortikultura dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Kpts/SR.130/12/2012 tentang Pedoman Teknis Sertifikasi Benih Tanaman Hortikultura. Namun demikian sejalan dengan dinamika ditingkat lapang maka sejumlah pemangku kepentingan di produksi benih hortikultura mengusulkan adanya perbaikan/revisi, khususnya terhadap substansi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Kpts/SR.130/12/2012. Atas dasar itu, maka dilakukan serangkaian pembahasan dan dengar pendapat pada pedoman sertifikasi yang ada dan hasilnya telah ditetapkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 201/Kpts/ SR.130/D/11/2016 Teknis Sertifikasi Benih Tanaman Hortikultura. Pedoman ini terdiri dari sertifikasi benih tanaman buah, sayuran tahunan, obat tahunan, sayuran semusim dan obat. Persyaratan teknis minimal kelulusan sertifikasi benih yang diatur dalam pedoman ini sebanyak 84 jenis terdiri dari 47 jenis tanaman buah, sayuran tahunan dan obat tahunan, 27 jenis tanaman sayuran semusim dan 10 jenis tanaman obat.
- ItemStandar Operasional Prosedur (SOP) Produksi Benih Paria (Momordica charantia) Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah(Direktorat Perbenihan Hortikultura, 2011) Nugroho, Purnomo; Ekowati, Muning; Novianti; Susanto, Endar Heri; Theresia, Valentina; Herlina, Ria; Sundjojo, Hudjono; Arwini, Nyoman; Direktorat Perbenihan Hortikultura
- ItemTeknis Sertifikasi Benih Hortikultura(Direktorat Perbenihan Hortikultura, 2016) Direktorat Perbenihan HortikulturaBenih merupakan salah satu sarana produksi yang tidak dapat digantikan dan sangat menentukan dalam sistem produksi pertanian, termasuk tanaman hortikultura. Kualitas benih menjadi hal penting dan perlu diperhatikan oleh semua pihak. Salah satu mekanisme yang efektif untuk memproduksi benih bermutu adalah melalui sertifikasi benih. Dalam Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura dinyatakan bahwa benih yang diedarkan wajib didaftar dan memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal. Sebagai turunan undang – undang dalam rangka sertifikasi benih diterbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/SR.120/8/2012 tentang Produksi, Sertifikasi dan Pengawasan Peredaran Benih Hortikultura juncto Permentan Nomor 116/Permentan/SR.120/11/2013 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Kpts/SR.130/12/2012 tentang Pedoman Teknis Sertifikasi Benih Tanaman Hortikultura.