Teknis Perbanyakan dan Sertifikasi Benih Kentang

Abstract
T anaman kentang adalah tanaman subtropis yang sudah beradaptasi dengan baik di wilayah tertentu di Indonesia. Dari tahun ke tahun pertanaman kentang semakin meningkat, kemampuan dan pengetahuan petani dalam budidaya kentang juga semakin meningkat. Selain itu belakangan ini peminat makanan berbahan baku kentang semakin meningkat, industri makanan olahan kentang meningkat, namun ketersediaan kentang konsumsi belum dapat mengimbangi permintaan pasar. Ketersediaan kentang olahan masih terbatas, sehingga masih dipenuhi dari impor, maka dirasa perlu diambil langkah-langkah untuk mengantisipasi maupun mengatasi kendala tersebut. Produktivitas tanaman kentang di Indonesia rata-rata 9,69 ton/ha, angka ini masih jauh lebih rendah dibandingkan dengan potensi produksi yang dimiliki oleh tanaman kentang. Untuk meningkatkan produktivitas tersebut selain memperbaiki sistem budidaya tanaman yang mengacu pada GAP juga perlu penggunaan benih bermutu. Penggunaan benih bermutu memiliki peran besar dalam menentukan produksi tanaman. Untuk mempercepat penyediaan benih bermutu, dilakukan perbaikan sistem perbenihan kentang. Hal ini dimaksudkan untuk mengharmonisasi kelas benih yang berlaku di Indonesia, memperpendek alur benih sehingga dapat menghindari terakumulasinya OPT pada benih dan mengakomodir perkembangan teknologi perbanyakan benih saat ini. Dalam rangka memperbaiki sistem perbenihan kentang, maka disusun Keputusan Menteri Pertanian nomor: 20/Kpts/SR.130/IV/2014 tentang TEKNIS PERBANYAKAN DAN SERTIFIKASI BENIH KENTANG yang ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Hortikultura atas nama Menteri pertanian tanggal 7 April 2014.
Description
Keywords
F Plant production/Produksi Tanaman::F03 Seed production/Produksi dan Perlakuan terhadap Biji dan Benih
Citation