Efektifitas Penggunaan Sistem Informasi ISIKHNAS dalam Program Upsus Siwab di Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2017

No Thumbnail Available
Date
2018
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Direktorat Kesehatan Hewan
Abstract
Program Upaya Khusus Peningkatan Populasi Sapi dan Kerbau Bunting (UPSUS SIWAB) di Indonesia bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan konsumsi protein hewani di Indonesia. Pada tahun 2017, sistem pelaporan yang digunakan dalam UPSUS SIWAB adalah pelaporan melalui ISIKHNAS dan pengecualian bagi daerah yang belum dapat melaporkan melalui ISIKHNAS dapat menggunakan laporan manual secara berjenjang dari tingkat kabupaten/kota sampai pusat. Namun penggunaan ISIKHNAS tidak akan optimal apabila tidak didukung dengan kinerja operator yang melaporkan. Oleh karena itu kajian untuk melihat efektifitas penggunaan ISIKHNAS dalam progam UPSUS SIWAB perlu dilakukan mengingat pada tahun 2018 seluruh kegiatan harus dilaporkan melalui ISIKHNAS. Dari hasil pengunduhan data ISIKHNAS kegiatan Gangguan Reproduksi (Gangrep) dan Kesembuhan Gangrep, Inseminasi Buatan (IB) dari ternak gangrep yang sembuh di kabupaten Lombok Tengah tahun 2017, dapat diperoleh hasil sebagai berikut; 1). Pelaporan kasus Gangrep ISIKHNAS lebih tinggi dari kasus Gangrep manual dengan proporsi 102 % (2955/2907 kasus), kemungkinan disebabkan adanya duplikasi laporan melalui ISIKHNAS. 2). Pelaporan kesembuhan menunjukkan proporsi sangat rendah yakni 1,3 % (40/2894 kasus). Dan 3). Proporsi ternak gangrep yang sembuh dan dilanjutkan dengan IB adalah 75,3 % (2178/2854 Kasus), dengan sebaran kasus ternak yang tidak di IB dari bulan Maret sampai Desember 2017. Hal ini mengindikasikan kelemahan dalam koordinasi atau laporan kesembuhan yang sangat rendah sehingga petugas IB tidak dapat mendapatkan informasi secara akurat. 4). Dari jarak pelaporan kegiatan Insemiminasi Buatan dan pemeriksaan kebuntingan, diperoleh hasil umur kebuntingan dibawah 2 bulan 10.2 % dan diatas 4 bulan sebesar 22,2 %. Hal ini juga mengindikasikan ketidak efektifan pelaporan kebuntingan yang ditetapkan dalam pedoman umum UPSUS SIWAB, dimana masa pemeriksaan kebuntingan seyogyanya dilakukan pada 2 – 4 bulan setelah pelaksanaan Inseminasi Buatan. Dapat disimpulkan bahwa dengan terjadinya duplikasi pelaporan, diperlukan petugas validator di tingkat kabupaten/kota yang bertugas memonitor pelaporan tersebut dan penegasan mekanisme pelaporan melalui ISIKHNAS sehingga tidak terjadi kesalahan interpretasi hasil pelaporan yang menyebabkan rendahnya tindak lanjut IB pada ternak gangrep yang sembuh di kabupaten Lombok Tengah.
Description
Keywords
iSIKHNAS, Ternak gangrep, Kesembuhan, Inseminasi buatan, Pemeriksaan kebuntingan
Citation