Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 36/Permentan/LB.070/8/2016 tentang Pengkajian Keamanan Pakan Produk Rekayasa Genetik

Abstract
Description
Di Indonesia telah terjadi pengurangan lahan pertanian dan penggembalaan di antaranya akibat dari alih fungsi lahan dan dampak perubahan iklim. Di lain pihak, kebutuhan pakan terutama biji-bijian dan bungkil terus meningkat. Penggunaan teknologi rekayasa genetik diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pakan, namun terdapat pro dan kontra terhadap pemanfaatan produk rekayasa genetik ini. Pemanfaatan tanaman produk rekayasa genetik telah berkembang pesat di dunia dalam 20 tahun terakhir. Indonesia telah memanfaatkan teknologi produk rekayasa genetik, namun diperlukan prinsip kehatian-hatian dalam mengadopsi dan memanfaatkan teknologi ini untuk menghindari dampak negatif. Diperlukan payung hukum dalam pemanfaatan teknologi ini untuk melindungi masyarakat. Peraturan Menteri Pertanian tentang Pengkajian Keamanan Pakan Produk Rekayasa Genetik telah diterbitkan pada bulan Agustus 2016. Peraturan Menteri Pertanian ini terdiri dari enam bab, 13 pasal dan empat lampiran. Selanjutnya Peraturan Menteri Pertanian tersebut dirinci dalam Surat Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian tentang Pedoman Teknis Tata Cara dan Mekanisme Pengkajian Keamanan Pakan Produk Rekayasa Genetik pada bulan November 2016. Dalam makalah ini Peraturan Menteri Pertanian dan Surat Keputusan Kepala Balitbangtan akan diuraikan dalam rangka sosialisasi agar masyarakat memahaminya.
Keywords
Peraturan Menteri Pertanian; Produk Rekayasa Genetik; Keamanan Pakan; Tata Cara dan Mekanisme Pengkajian
Citation