Laporan Peserta Diklat

Browse

Recent Submissions

Now showing 1 - 5 of 826
  • Item
    Standar kemampuan rata-rata sebagai instrumen penataan Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja : Laporan Aksi Perubahan Kinerja Organisasi
    (BBPMKP, 2025) WIDOWATI, Yuni Wahyu
    Aksi perubahan ini mengenai penyusunan Standar Kemampuan Rata-rata (SKR) sebagai instrumen objektif dalam rangka penyusunan Analisa Jabatan (Anjab) dan Analisa Beban Kerja (ABK) yang dirancang untuk memberikan ukuran kuantitatif mengenai kemampuan rata-rata pegawai dalam menghasilkan satu satuan output, sehingga perhitungan kebutuhan pegawai dapat dilakukan secara akurat dan berbasis bukti. Metode penyusunan SKR meliputi identifikasi tugas jabatan, pengukuran waktu penyelesaian tugas, validasi indikator kinerja, serta penyusunan standar kemampuan yang dapat diuji secara empiris. Aksi Perubahan ini juga memberikan dampak positif terhadap penguatan penyusunan Anjab dan ABK, peningkatan kualitas tata kelola kepegawaian serta mendukung penerapan sistem merit dalam manajemen ASN. Dengan adanya SKR, proses perencanaan SDM menjadi lebih selaras dengan beban kerja riil, lebih efisien, dan mampu menjadi dasar perbaikan berkelanjutan dalam penataan organisasi. SKR direkomendasikan untuk diintegrasikan dalam kebijakan internal dan dikembangkan menjadi sistem informasi yang terstandar agar dapat diterapkan secara berkelanjutan di seluruh unit kerja. Dampak strategisnya mencakup peningkatan efisiensi organisasi, transparansi pengelolaan SDM, serta konsistensi data sebagai dasar pengambilan keputusan manajerial. Aksi ini menegaskan bahwa SKR layak diintegrasikan secara permanen dalam mekanisme Anjab dan ABK serta direkomendasikan untuk dikembangkan lebih lanjut melalui digitalisasi dan integrasi sistem informasi kepegawaian.
  • Item
    Laporan implementasi HAM yang SMART (Sistematis, Mudah dipahami, Akurat, Relevan, Tepat) : Laporan Aksi Perubahan Kinerja Organisasi
    (BBPMKP, 2025) WALUYA, Vini Hygieani
    Implementasi Hak Asasi Manusia (HAM) dalam tata kelola organisasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang berkeadilan, transparan, dan akuntabel. Namun demikian, pelaporan implementasi HAM di lingkungan organisasi masih menghadapi berbagai kendala, antara lain belum tersusunnya sistem pelaporan yang terstruktur, sulit dipahami oleh pemangku kepentingan, serta kurangnya akurasi dan relevansi data yang disajikan. Hal ini berdampak pada rendahnya kualitas laporan serta belum optimalnya pemanfaatan laporan sebagai dasar pengambilan keputusan. Laporan Aksi Perubahan Kinerja Organisasi ini bertujuan untuk menghadirkan inovasi “Laporan Implementasi HAM yang SMART (Sistematis, Mudah dipahami, Akurat, Relevan, Tepat)” sebagai upaya peningkatan kualitas pelaporan HAM yang lebih terstandar, informatif, dan berorientasi pada kebutuhan pengguna. Aksi perubahan ini dirancang untuk memperkuat sistem pelaporan melalui pendekatan yang terintegrasi, berbasis indikator kinerja, serta memanfaatkan teknologi informasi sebagai pendukung utama. Metode yang digunakan dalam aksi perubahan meliputi analisis kondisi eksisting, identifikasi permasalahan, penyusunan desain sistem pelaporan SMART, pengembangan format dan instrumen pelaporan, penyusunan standar operasional prosedur (SOP), serta implementasi dan evaluasi secara berkelanjutan. Pendekatan ini juga mengedepankan prinsip partisipatif dengan melibatkan unit kerja terkait guna memastikan kesesuaian kebutuhan data dan informasi. Hasil dari aksi perubahan ini adalah terwujudnya sistem pelaporan implementasi HAM yang memenuhi prinsip SMART, yaitu tersusun secara sistematis, mudah dipahami oleh pengguna, memiliki tingkat akurasi data yang tinggi, relevan dengan kebutuhan organisasi, serta tepat waktu dalam penyajiannya. Selain itu, terjadi peningkatan kualitas data, konsistensi pelaporan, serta kemudahan dalam proses monitoring dan evaluasi implementasi HAM. Manfaat dari aksi perubahan ini antara lain meningkatnya efektivitas dan efisiensi proses pelaporan, tersedianya informasi yang lebih berkualitas sebagai dasar pengambilan kebijakan, serta meningkatnya akuntabilitas kinerja organisasi dalam pemenuhan dan perlindungan HAM. Bagi pemangku kepentingan, laporan ini memberikan akses informasi yang lebih transparan dan terpercaya, sehingga mendukung penguatan kepercayaan publik terhadap organisasi. Dengan demikian, implementasi Laporan HAM yang SMART menjadi langkah strategis dalam mendorong transformasi tata kelola pelaporan yang lebih modern, adaptif, dan berorientasi pada nilai-nilai Hak Asasi Manusia
  • Item
    Penyusunan Pedoman Teknis Penanganan Pengaduan Permasalahan HAM untuk mengurangi jumlah pengaduan yang belum terselesaikan : Laporan Aksi Perubahan Kinerja Organisasi
    (BBPMKP, 2025) RINI, Vella Okta
    Direktorat Pelayanan HAM pada Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM salah satu tugas dan fungsinya melaksanaan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penanganan pengaduan dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan pemenuhan hak asasi manusia sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia. Subdirektorat Pengelolaan Pengaduan HAM pada Direktorat Pelayanan HAM selanjutnya mempunyai tugas memberikan pelayanan dalam hal merumuskan dan melaksanaan kebijakan teknis terkait penanganan pengaduan dugaan pelanggaran hak asasi manusia, pemenuhan hak para korban pelanggaran hak asasi manusia, dan pelaksanaan advokasi hak asasi manusia. Sejak terbentuknya Kementerian Hak Asasi Manusia, Direktorat Pelayanan HAM maupun Kantor Wilayah Kementerian HAM telah menerima pengaduan permasalahan HAM dari Masyarakat yang terus meningkat, namun dalam penanganannya masih belum terdapat keseragaman sehingga berpengaruh terhadap jumlah pengaduan yang ditangani. Menindaklanjuti hal tersebut, pada 3 Oktober 2025 telah terbit Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelayanan Pengaduan Permasalahan Hak Asasi Manusia. Penyusunan Pedoman Teknis Penanganan Pengaduan Permasalahan HAM bertujuan untuk memberikan acuan terhadap penyelenggara layanan untuk dapat memberikan layanan kepada seluruh lapisan masyarakat secara efektif, transparan dan professional dalam rangka pelaksanaan kewajiban pemerintah dalam Penghormatan, Pelindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM. Tujuan jangka pendek adalah tersusunnya pedoman teknis penanganan pengaduan HAM dan melihat implementasi pedoman tersebut digunakan di Direktorat Pelayanan HAM, tujuan jangka menengah yaitu dengan adanya pedoman teknis penanganan pengaduan HAM yang telah diterbitkan dapat diimplementasikan di Kantor Wilayah Kementerian HAM seluruh Indonesia. Tujuan jangka Panjang diharapkan pedoman teknis penanganan pengaduan HAM dapat mengingkatkan persentasi penanganan pengaduan baik di Direktorat Pelayanan HAM maupun di Kantor wilayah Kementerian HAM. Hasil capaian jangka pendek adalah terbitnya Pedoman Teknis Pelayanan Pengaduan Permasalahan HAM sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia Nomor PDK-03.OT.02.02 Tahun 2025 Tentang Pedoman Teknis Pelayanan Pengaduan Permasalahan Hak Asasi Manusia. Hal-hal yang direkomendasikan untuk keberlanjutan aksi perubahan antara lain peningkatan kompetensi pegawai dalam penanganan pengaduan, bimbingan teknis kepada Kantor Wilayah Kementerian HAM secara masif dan berkelanjutan, serta dukungan anggaran untuk melakukan penanganan pengaduan secara sistematis.
  • Item
    Penggunaan Portal Informasi Keuangan (PORIKU) dalam rangka optimalisasi penatusahaan Administrasi Keuangan di BAKAMLA RI : laporan Aksi Perubahan Kinerja Organisasi
    (BBPMKP, 2025) RUSMANA, Ujang
    Berdasarkan Peraturan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 pasal 15 tentang Organisasi dan Tata Kerja Bakamla, Biro Umum Bakamla RI adalah Unit Kerja yang berada di bawah Sekretariat Utama yang merupakan satu-satunya unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi dalam melaksanakan pengelolaan keuangan di Bakamla RI. Pengelolaan administrasi dan penatausahaan keuangan meliputi Unit kerja di Kantor Pusat, Kantor Zona, Pangkalan, SPKKL, Stasiun Bumi dan Kapal Kaptroli. Capaian penilaian RB pada tahun 2024 pada tingkat implementasi kebijakan arsitektur SPBE serta Nilai IKPA Bakamla RI masih jauh dibawah bobot target, sehingga menjadi skala prioritas dilaksanakan perbaikan dan peningkatan. Pembangunan Portal Informasi Keuangan (PORIKU) secara umum bertujuan untuk meningkatkan kinerja pengelolaan sistem Informasi dalam layanan tata kelola penatausahaan administrasi keuangan di lingkungan Bakamla RI agar lebih lebih efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta untuk memfasilitasi pengelolaan dan penyajian data yang lebih baik dan lebih cepat. Tujuan jangka pendek yaitu pembangunan portal informasi keuangan (Poriku), jangka menengah yaitu terimplementasinya aplikasi PORIKU yang terintegrasi kepada seluruh unit kerja di Bakamla baik di pusat maupun di daerah, sedangkan tujuan jangka panjangnya adalah adalah terintegrasikannya PORIKU dengan sistem informasi lainnya. Hasil capaian jangka pendek selama 60 hari kalender adalah terlaksananya enam belas kegiatan dengan capaian output antaranya berupa: implementasi aplikasi PORIKU pada unit kerja di Kantor Pusat dan petunjuk teknis operasional PORIKU untuk admin. Terdapat satu target jangka menengah yang berhasil dilaksanakan pada jangka pendek yaitu launching aplikasi PORIKU. Rencana tindak lanjut dalam jangka menengah adalah melakukan pengembangan PORIKU serta mengintegrasikan dengan aplikasi lainnya. Hal-hal yang direkomendasikan untuk keberlanjutan aksi perubahan antara lain: peningkatan kompetensi admin dalam mengoperasionalkan PORIKU, sosialisasi dan diseminasi informasi Pengembangan PORIKU secara masif dan berkelanjutan, serta dukungan anggaran untuk pengembangan dan pemeliharaan sistem lebih lanjut sebagai bagian dari rencana strategis Bakamla RI.
  • Item
    Penyusunan Standar Baku dan Mutu (SOP) Layanan serta pemanfaatan Fitur SITI pada Aplikasi E-OFFICE LKPP untuk mewujudkan layanan pengaduan dan permohonan kerumahtanggaan LKPP yang responsif dan tuntas (LAPOR RT) di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah : Laporan Aksi Perubahan Kinerja Organisasi
    (BBPMKP, 2025) SULISTYO, Tito
    Aksi Perubahan ini disusun sebagai bentuk tindak lanjut atas rekomendasi Inspektorat terhadap hasil audit layanan kinerja Biro Hubungan Masyarakat dan Umum, khususnya pada aspek Layanan Kerumahtanggaan. Permasalahan yang dihadapi meliputi belum optimalnya standar mutu baku layanan, keterbatasan dalam pemanfaatan teknologi informasi, serta rendahnya ketuntasan dalam penanganan keluhan. Oleh karena itu, melalui aksi perubahan ini diharapkan terwujud sistem layanan internal yang lebih responsif, transparan, dan akuntabel. Berdasarkan capaian milestones yang telah dijelaskan sebelumnya, maka dapat disimpulkan: 1) Target tujuan jangka pendek telah dapat terpenuhi 100%, yaitu terwujudnya 4 SOP Layanan Kerumahtanggaan serta pemanfaatn fitur SITI pada aplikasi e-Office sebagai Single Gateway pengaduan/permohonan layanan kerumahtangaan yang terdiri dari sepuluh kegiatan utama; 2) Target jangka menengah berupa Integrasi Data BMN telah dapat dilakukan pada rentang waktu jangka pendek, sehingga secara keseluruhan terdapat 11 kegiatan berhasil diimplementasikan; 3) Dukungan dan komitmen keberlanjutan aksi perubahan ditunjukkan dengan Video testimoni oleh Kepala LKPP yang dapat diakses melalui Instagram @bhu.lkpp; 4) Tujuan jangka menegah dan Panjang adalah melakukan continuous improvement terhadap SOP dan juga fitur SITI pada aplikasi e-Office.