Satuan Biaya Pembangunan Perkebunan (SBPP) Tahun 2021
dc.contributor.author | Sekretariat Direktorat Jenderal Perkebunan | |
dc.date.accessioned | 2024-10-11T07:22:13Z | |
dc.date.available | 2024-10-11T07:22:13Z | |
dc.date.issued | 2020 | |
dc.description.abstract | Dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap semua pemangku kepentingan (stakeholders) perkebunan terutama dalam pengembangan komoditas unggulan nasional yang dibiayai dengan ABPN, dipandang perlu untuk disusun Satuan Biaya Pembangunan Perkebunan (SBPP) Tahun 2021 yang merupakan penyempurnaan dari Satuan Biaya Pembangunan Perkebunan Tahun 2020. Satuan Biaya Pembangunan juga dapat memberikan gambaran kepada pihak yang akan berinvestasi pada sektor perkebunan. SBPP lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan dimaksudkan untuk memberikan panduan agar terdapat kesamaan pemahaman dan langkah semua pihak yang terlibat terutama dalam penyusunan kegiatan, tata cara pengajuan usulan dan penilaian terhadap kegiatan dimaksud. Satuan biaya merupakan batas tertinggi atau estimasi yang dapat digunakan dalam perhitungan biaya fisik pembangunan perkebunan secara wajar dan efisien. | |
dc.identifier.uri | https://repository.pertanian.go.id/handle/123456789/23603 | |
dc.language.iso | id | |
dc.publisher | Sekretariat Direktorat Jenderal Perkebunan | |
dc.title | Satuan Biaya Pembangunan Perkebunan (SBPP) Tahun 2021 | |
dc.title.alternative | Satuan Biaya Pembangunan Perkebunan Tahun 2021 | |
dc.type | Book |