Kaji Ulang Konsep Neraca Gula Nasional: Konsep Badan Ketahanan Pangan vs Dewan Gula Indonesia

dc.contributoren-US
dc.creatorSupriyati, nFN; Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian
dc.date2016-08-26
dc.date.accessioned2018-06-04T07:38:01Z
dc.date.available2018-06-04T07:38:01Z
dc.date.issued2016-08-26
dc.descriptionGula merupakan salah satu komoditas pangan strategis dalam perekonomian Indonesia. Kebijakan pergulaan tidak hanya ditentukan oleh pertimbangan aspek-aspek ekonomi tetapi juga aspek-aspek politik. Selain dikonsumsi secara langsung oleh masyarakat, gula juga digunakan sebagai bahan baku industri pengolahan makanan dan minuman. Salah satu alat untuk mengetahui keseimbangan pasokan/pengadaan dan penggunaan/ permintaan gula adalah neraca bahan makanan (NBM). Tercatat ada dua Neraca Gula Nasional yang disusun dua instansi, yaitu Badan Ketahanan Pangan (BKP)/Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dewan Gula Indonesia (DGI), namun unsur-unsur penyusun dan besaran angkanya berbeda. Berdasarkan latar belakang dan permasalahan ini, maka tujuan dari tulisan ini adalah mengkaji ulang konsep kedua neraca gula nasional tersebut. Hasil kaji ulang menunjukkan bahwa: (1) kedua neraca menggunakan definisi, dan sumber data berbeda; (2) konsep Neraca Gula dari BKP/BPS mengacu pada konsep NBM dari FAO, dengan beberapa saran perbaikan yaitu: (a) produksi adalah produksi gula ex tebu, yang berarti benar-benar mencerminkan kemampuan produksi gula dalam negeri; (b) impor sebaiknya dibedakan atas raw sugar (PG Putih dan PG Rafinasi), GKP (konsumsi langsung) dan GKR (untuk industri mamin); (3) neraca Gula DGI, dengan saran perbaikan sebagai berikut: (a) produksi yang dimasukkan adalah produksi ex tebu; (b) impor harus dibedakan atas impor raw sugar (PG Putih dan PG Rafinasi), GKP (konsumsi langsung) dan GKR (untuk industri mamin); (c) dalam penyusunan neraca harus mempertimbangkan pemakaian untuk industri non pangan dan tercecer; (4) neraca Gula nasional harus mengacu pada satu konsep yang sama yaitu konsep FAO, agar tidak membingungkan pengguna. Konsekuensinya, BKP dan DGI perlu menggunakan definisi unsur- unsur neraca yang sama.en-US
dc.formatapplication/pdf
dc.identifierhttp://ejurnal.litbang.pertanian.go.id/index.php/akp/article/view/4189
dc.identifier10.21082/akp.v9n2.2011.109-124
dc.identifier.urihttps://repository.pertanian.go.id/handle/123456789/4452
dc.languageeng
dc.publisherPusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanianen-US
dc.relationhttp://ejurnal.litbang.pertanian.go.id/index.php/akp/article/view/4189/3532
dc.rightsCopyright (c) 2016 Analisis Kebijakan Pertanianen-US
dc.source2549-7278
dc.source1693-2021
dc.sourceAnalisis Kebijakan Pertanian; Vol 9, No 2 (2011): Analisis Kebijakan Pertanian; 109-124en-US
dc.sourceAnalisis Kebijakan Pertanian; Vol 9, No 2 (2011): Analisis Kebijakan Pertanian; 109-124id-ID
dc.titleKaji Ulang Konsep Neraca Gula Nasional: Konsep Badan Ketahanan Pangan vs Dewan Gula Indonesiaen-US
dc.typeinfo:eu-repo/semantics/article
dc.typeinfo:eu-repo/semantics/publishedVersion
Files
Original bundle
Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
KAJI ULANG KONSEP NERACA GULA NASIONAL- KONSEP BADAN KETAHANAN PANGAN VS DEWAN GULA INDONESIA.pdf
Size:
447.96 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
License bundle
Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
0 B
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description: