Strategi peningkatan pelayanan karantina terhadap ekspor pertanian dalam mendukung Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STANAS PK) : Laporan Proyek Perubahan

Loading...
Thumbnail Image
Date
2023
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
BBPMKP
Abstract
Badan Karantina Pertanian dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai amanah Undang-undang Nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Pelayanan karantina merupakan pelayanan publik yang mengacu pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta selaras dengan Rencana Strategis (Renstra) Kementrian Pertanian tahun 2020-2024, sasaran strategi (SS) 5 yaitu terwujudnya birokrasi karantina pertanian yang efektif dan efesien serta terwujudnya anggaran yang akuntabel”. Renstra Badan Karantina Pertanian 2020-2024 tertuang pada sasaran program (SP) 3 dan 4 serta sasaran kegiatan (SK) 11 dan 12 yaitu “ terwujudnya birokrasi karantina pertanian yang efektif, efesien dan berorientasi pada pelayan prima” dan terkelolanya anggaran karantina pertanian secara efektif dan akuntabel. Proyek Perubahan “Strategi Peningkatan Pelayanan Karantina Terhadap Ekspor Pertanian Dalam Mendukung Strategi Nasional Pecegahan Korupsi (Stranas Pk)” merupakan langkah-langkah strategis untuk mewujudkan pelayanan karantina pertanian sekaligus pelayanan publik yang ideal. Implementasi proyek perubahan ini 1. Tersedianya SK Kepala Badan tentang Strategi Peningkatan Pelayanan Karantina Terhadap Ekspor Pertanian dalam Mendukung Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). 2. Terbentuknya Strategi Peningkatan Pelayanan Karantina Terhadap Ekspor Pertanian dalam Mendukung Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), melalui: a. Pembuatan SOP Joint Inspection untuk kegiatan ekspor; b. Pembuatan alur pelayanan terpadu; c. Pembuatan rancangan IKM; dan d. Pelatihan SDM bekerjasama dengan instansi terkait. 3. Adanya SOP pemeriksaan bersama (joint inspection) untuk kegiatan ekspor memberikan manfaat tercapainya efektifitas waktu layanan dari 7 hari menjadi 4 hari sehingga tercapainya nilai efektifitas sebesar 57,1%. 4. Pemangkasan alur layanan yang semula 9 tahap menjadi 4 tahap sehingga tercapainya nilai efektifitas alur layanan sebesar 44%. 5. Efisiensi biaya dapat diturunkan dari 1,4 M menjadi 800 juta sehingga tercapai Efisiensi biaya sebesar 57,14 %.
Description
Keywords
Citation