Perkembangan Pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Alih Teknologi Badan Litbang Pertanian

Abstract
Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian sebagai salah satu lembaga penelitian dan pengembangan dituntut untuk selalu menghasilkan teknologi inovatif (invensi) dan melindunginya secara hukum dalam bentuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI), baik berupa hak paten, cipta, hak PVT, rahasia dagang dan merek dimana perlindungan tersebut sangat diperlukan untuk melindungi invensi dari hal-hal yang tidak diinginkan, dan juga salah satu persyaratan dalam proses menuju kerja sama lisensi yang dilakukan dengan dunia usaha. Hal ini dirasa penting karena lisensi merupakan tolak ukur keberhasilan lembaga peneltian dan pengembangan dalam melakukan alih teknologi. Buku ini berisikan data perkembangan HKI dan alih teknologi kepada dunia usaha yang telah dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian sampai dengan 31 Desember 2015. Hingga 31 Desember 2015 telah dilakukan pendaftaran/permohonan sebanyak 975 invensi yang terdiri dari paten, ciptaan, merek, PVT, dan varietas. Sedangkan sertifikat yang telah berhasil diperoleh yaitu 717 buah. Selanjutnya sudah dilaksanakan 140 perjanjian lisensi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian dengan Dunia Usaha.
Description
Keywords
A Agriculture/Pertanian::A01 Agriculture - General aspects/Pertanian Aspek Umum
Citation