Efektivitas Pelayanan Informasi dalam Tugas dan Fungsi Humas di Balai Penelitian Ternak

Loading...
Thumbnail Image
Date
2019
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
IAARD Press
Abstract
Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan salah satu tugas dan fungsi Humas Pemerintah dalam melayani informasi publik. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi di Lingkungan Balai Penelitian ternak. Efektivitas pelayanan informasi adalah sejauh mana hasil yang diinginkan dapat dicapai secara efisiensi, seberapa jauh pencapaian hasil yang diinginkan memecahkan masalah. Humas adalah fungsi manajemen dari ciri yang terencana dan berkelanjutan melalui organisasi dan lembaga swasta atau publik untuk memperoleh pengertian, simpati, dan dukungan dari mereka yang terkait atau mungkin ada hubungannya dengan penelitian opini publik di antara mereka. Kedudukan humas perlu dilakukan evaluasi, karena di Balitnak hanya merupakan bagian dari Seksi Jasa Penelitian, sehiingga peran humas kurang optimal. Untuk meningkatkan efektivitas pelayanan informasi diperlukan perencanaan dengan tetap memegang teguh kode etik humas.
Description
Keywords
Efektivitas dan efisiensi, Informasi publik, Humas pemerintah
Citation