Abstract:
Pedoman Umum Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Agribisnis LM3 yang diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor : 47 /Permentan/OT.140/5/2007 ini dimaksudkan sebagai payung hukum dalam pelaksanaan pemberdayaan dan pengembangan usaha agribisnis LM3 . Permentan ini memuat garis besar norma atau prinsip-prinsip dan mekanisme upaya pemberdayaan dan pengembangan usaha agribisnis LM3 melalui penguatan modal usaha. Agar fasilitas yang dilakukan baik tingkat Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/ Kota dapat memenuhi sasaran, maka Pedoman Umum ini dilengkapi Petunjuk Pelaksanaan (juklak) yang diterbitkan oleh masing-masing Direktorat Jenderal yang membahas secara lebih rinci pengembangan komoditas yang diusahakan.