Pedoman Penangkar Benih Bina

Loading...
Thumbnail Image
Date
2007
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
BPTP Sumatera Utara
Abstract
Peningkatan produksi padi ditentukan oleh berbagai faktor, salah satu faktor diantaranya adalah benih. Penggunaan benih varietas unggul akan berproduksi tinggi jika didukung oleh teknik budidaya yang baik. Varietas unggul baru diperoleh melalui pemuliaan tanaman yang dilakukan oleh lembaga penelitian pemerintah atau industri benih yang sudah mempunyai izin. Varietas unggul baru hasil pemuliaan mempunyai keunggulan yang harus dipertahankan genetik dan mutu benihnya pada generasi berikutnya melalui perbanyakan benih. Perbanyakan benih berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 39/Permentan/OT.140/8/2006 dapat dilaksanakan oleh perorangan, badan hukum atau instansi pemerintah. Benih yang diproduksi atau diperbanyak oleh perorangan, badan hukum, atau instansi pemerintah yang mengikuti prosedur sesuai dengan Permentan No. 39/OT.140/8/2006 tersebut selanjutnya disebut benih bina. Untuk menjamin ketersediaan benih secara berkesinambungan, maka Menteri Pertanian RI mengeluarkan peraturan tentang "Produksi, Sertifikasi dan Peredaran Benih Bina" Nomor: 39/Permentan/OT.140/8/2006, tanggal 31 Agustus 2006. Tujuan peraturan ini dikeluarkan untuk menjamin; (a) ketersediaan benih bermutu secara berkesinambungan, (b) kebenaran jenis, varietas/klon/hibrida dan mutu benih yang beredar, (c) mempercepat sosialisasi dan alih teknologi varietas kepada pengguna.
Description
Keywords
Benih, Padi, Benih Bina
Citation