Penyuluhan, Pendidikan, dan Pelatihan Pertanian

Browse

Recent Submissions

Now showing 1 - 5 of 298
  • Item
    Metode Pendampingan Dan Fasilitasi Penerapan Teknologi
    (BPTP Jatim, 2005) ISTUTI, Wigati
  • Item
    Pedoman Penumbuhan dan Pengembangan P4S
    (Pusat Pengembangan Pelatihan Pertanian, 2007) Pusat Pengembangan Pelatihan Pertanian
    Revitalisasi Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (RPPK) yang dicanangkan pada tanggal 11 Juni 2005 oleh Presiden RI pada hakekatnya adalah menggalang komitmen dan mengubah paradigma semua pemangku kepentingan pembangunan pertanian. Pertanian tidak dipandang sebatas menghasilkan produksi semata, melainkan seluruh kegiatan subsistem dalam sistem agribisnis. Dengan demikian parti sipasi aktif setiap pemangku kepentingan, khususnya petani sebagai pelaku utama dalam pembangunan pertanian sangat penting. Pusat Pelatihan Pertanian dan Perdesaan Swadaya (P4S) adalah salah satu lembaga masyarakat milik petani yang secara langsung berperan aktif dalam pembangunan pertanian melalui pengembangan sumberdaya manusia per tanian yaitu petani dan masyarakat diwilayahnya, dalam bentuk pelatihan, penyuluhan dan pendidikan. Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian cq. Pusat Pengembangan Pelatihan Pertanian (Pusbang- latan) dalam melaksanakan tugas umum pemerintahannya yaitu melaksanakan fungsi pengaturan dan pelayanan da lam pengembangan pelatihan pertanian, secara langsung bertanggung jawab terhadap tumbuh kembangnya P4S.
  • Item
    Petunjuk Pelaksanaan Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Ekonomi Petani Tahun 2016
    (Pusat Penyuluhan Pertanian, 2015) Pusat Penyuluhan Pertanian
    Peningkatan kapasitas kelembagaan petani bertujuan untuk meningkatkan skala ekonomi, efisiensi usaha dan posisi tawar petani. Hal ini diarahkan melalui peningkatan kelembagaan petani menjadi kelembagaan ekonomi petani dengan memberi peluang bagi kelompoktani, gabungan kelompoktani yang telah merintis kegiatan usaha produktif. Pada tahun Pengembangan anggaran melalui 2016, Badan Penyuluhan dan Pusat Penyuluhan Pertanian melaksanakan kegiatan Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Ekonomi Petani di 23 provinsi sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Kegiatan ini telah dimulai pada tahun 2014 sehingga diharapkan akan terbentuk kelembagaan ekonomi petani yang memiliki kapasitas manajerial, kepemimpinan dan kewirausahaan (entrepreneur) yang mampu menjadi wirausaha agribisnis komoditas unggulan.
  • Item
    Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Pusat Pelatihan Pertanian Perdesaan Swadaya (P4S)
    (Pusat Pengembangan Pelatihan Pertanian, 2010) Pusat Pengembangan Pelatihan Pertanian
    Pemberdayaan masyarakat tani adalah proses perubahan pola pikir dan perilaku petani dari subsisten tradisional menjadi petani moderen berwawasan agribisnis melalui proses pembelajaran yang berkelanjutan. Pemberdayaan ini meliputi tiga aspek, yaitu: 1) pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) petani; 2) pemberdayaan kelembagaan petani; dan 3) pemberdayaan usahatani. Pusat Pelatihan Pertanian dan Perdesaan Swadaya (P4S) sebagai lembaga pelatihan yang didirikan, dimiliki dan dikelola oleh petani secara swadaya, baik perorangan maupun kelompok, secara langsung berperan aktif dalam pembangunan pertanian melalui pengembangan SDM pertanian dalam bentuk pelatihan/permagangan dari, oleh dan untuk petani serta masyarakat perdesaan. Hal ini merupakan wujud nyata partisipasi aktif petani, khususnya petani maju yang usahanya layak dicontoh dan ditiru oleh petani lainnya dalam mempercepat penerapan teknologi baru di bidang pertanian/agribisnis di tingkat petani dan masyarakat perdesaan.
  • Item
    Buku Data Statistik SDM Pegawai BPPSDMP 2024
    (Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, 2025-03) Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian
    Buku Data Statistik SDM Pegawai BPPSDMP 2024 menyajikan data statistik ASN BPPSDMP Tingkat Nasional, Pejabat Fungsional Khusus BPPSDMP, ASN UPT Pelatihan, ASN UPT Pendidikan, dan PPNPN Lingkup BPPSDMP.