Abstract:
Pedoman ini di susun sebagai acuan bagi petugas karantina hewan dalam melakukan pemeriksaan terhadap kandungan nitrit sarang walet yang dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia ke negara Republik Rakyat Tiongkok serta pemeriksaan terhadap pelaksanaan peminjaman kadar nitrit sarang burung walet yang di produksi oleh suatu perusahaan tetap di bawah 30 ppm.