Keputusan kepala Badan Karantina Pertanian tentang standar sarana dan prasaranan tindakan karantina hewan di tempat pemasukan dan pengeluaran

Loading...
Thumbnail Image
Date
2017-12-06
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Badan Karantina Pertanian
Abstract
Keputusan ini dimaksudkan sebagai acuan UPTKP dalam penyediaan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan tindakan karantina hewan di tempat pemasukan dan pengeluaran agar sesuai dengan standar yang di tetapkan. Dan bertujuan agar pelaksanaan tindakan karantina hewan dalam rangka pencegahan masuk, tersebar dan keluarnya HPHK lebih optimal dengan tersedianya sarana dan prasarana yang sesuai standar.
Description
Ruang lingkup yang di atur dalam keputusan ini meliputi : a). Standar sarana dan prasarana di tempat pemasukan dan pengeluaran yang wajib di penuhi oleh semua UPTKP. b). Standar sarana prasarana merupakan kebutuhan tambahan bagi UPTKP yang frekuensi lalu lintasnya tinggi bagi media pembawa tertentu. c). Standar saranan dan prasarana karena kepentingan khusus di tempat pemasukan dan pengeluaran. d). Standar alat pelindung diri untuk TKH di tempat pemasukan dan pengeluaran. e). Pemeliharaan sarana dan prasarana.
Keywords
Research Subject Categories::A Agriculture/Pertanian
Citation