ASEAN Free Trade Area (AFTA), Otonomi Daerah dan Daya Saing Perdagangan Komoditas Pertanian Indonesia

No Thumbnail Available
Date
2016-08-24
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian
Abstract
Description
EnglishAsean Free Trade Area (AFTA) is a regional trade cooperation of ASEAN countries intended to boost trade volumes through tariff decrease of specific commodities including those of agriculture. AFTA is scheduled in 2008 but it is implemented earlier in 2003. This is a promising opportunity for Indonesia to boost agricultural product export and a challenge to produce competitive products at the regional level. Some constraints to solve by the government of Indonesia are quality products, limited capital, price and exchange rate policies, market competition, and instable domestic political setting. Implementation of regional autonomy is expected to improve quality of agricultural products to compete in regional and global markets. It will improve farmers’ welfare and local government incomes.IndonesianAsean Free Trade Area (AFTA) merupakan bentuk kerjasama perdagangan di wilayah negara-negara ASEAN yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan volume perdagangan di antara negara anggota melalui penurunan tarif beberapa komoditas tertentu, termasuk di dalamnya beberapa komoditas pertanian, dengan tarif mendekati 0-5 persen. Dalam kesepakatan, AFTA mulai efektif pada tahun 2008 namun dalam perkembangannya dipercepat menjadi tahun 2003. Bagi Indonesia, kerjasama AFTA merupakan peluang yang cukup terbuka bagi kegiatan ekspor komoditas pertanian yang selama ini dihasilkan dan sekaligus menjadi tantangan untuk menghasilkan komoditas yang kompetitif di pasar regional AFTA. Upaya ke arah itu, nampaknya masih memerlukan perhatian serta kebijakan yang lebih serius dari pemerintah maupun para pelaku agribisnis, mengingat beberapa komoditas pertanian Indonesia saat ini maupun di masa yang akan datang masih akan selalu dihadapkan pada persoalan-persoalan dalam peningkatan produksi yang berkualitas, permodalan, kebijakan harga dan nilai tukar serta persaingan pasar di samping iklim politis yang tidak kondusif bagi sektor pertanian. Diharapkan dengan diberlakukannya otonomi daerah perhatian pada sektor agribisnis dapat menjadi salah satu dorongan bagi peningkatan kualitas produk pertanian sehingga lebih kompetitif di pasar lokal, regional maupun pasar global, dan sekaligus memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional maupun peningkatan pendapatan petani dan pembangunan daerah.
Keywords
Citation