Konsepsi Revitalisasi Sistem Perbenihan Tanaman

No Thumbnail Available
Date
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Puslitbang Tanaman Pangan
Abstract
Description
Berdasarkan permasalahan dan adanya perubahan lingkungan strategis yang terjadi, arah ke depan sistem perbenihan nasional adalah membangun industri benih dengan mendorong peran dominan swasta/privatisasi (BUMN/BUMD) dalam produksi dan peredaran skala komersial untuk benih komersial dan penguatan peran BUMN/D dalam produksi dan peredaran benih untuk benih strategis dengan berbasis sumber daya lokal. Untuk mencapai tujuan tersebut perlu dilakukan revitalisasi sistem perbenihan, yang mencakup: (a) Penyusunan dan penyempurnaan tatanan atau mekanisme, (b) Penyempurnaan beberapa peraturan Menteri Pertanian tentang perbenihan, dalam jangka pendek antara lain (1) Peraturan Menteri Pertanian tentang Pengujian, Penilaian dan Pelepasan Varietas Tanaman yang merupakan penyempurnaan dari Kepmentan No. 902/1996 dan No. 737/1998, (2) Peraturan Menteri Pertanian tentang Produksi, Pemasukan, Peredaran, Pengeluaran dan Pengawasan Benih Bina yang merupa- kan penyempurnaan Kepmentan No. 803/1997 tentang Sertifikasi dan Pengawasan Mutu Benih Bina dan Peraturan Menteri Pertanian tentang perubahan Kepmentan No. 1017/1998 tentang Izin Produksi Benih Bina, Izin Pemasukan dan Pengeluaran Benih Bina, (3) Penyiapan Rancangan Peraturan Menteri Pertanian tentang Komisi Nasional Plasma Nutfah dan Rancangan Permentan tentang Pencarian, Pengumpulan, Pelestarian, Pemanfaatan serta Pengeluaran dan Pemasukan Plasma Nutfah, (c) Penyempurnaan dan penyusunan kelembagaan perbenihan (jangka menengah), dan (d) Dalam jangka panjang perlu dilakukan penyempurnaan UU No.12/1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman dan PP No.44/1995 tentang Perbenihan Tanaman.
Keywords
Citation