Degradasi Lahan di Indonesia: Kondisi Existing, Karakteristik, dan Penyeragaman Definisi Mendukung Gerakan Menuju Satu Peta

Abstract
Description
Abstrak. Degradasi lahan adalah proses penurunan produktivitas lahan, baik yang sifatnya sementara maupun tetap. Lahan terdegradasi dalam definisi lain sering disebut lahan tidak produktif, lahan kritis, atau lahan tidur yang dibiarkan terlantar tidak digarap dan umumnya ditumbuhi semak belukar. Lahan yang telah terdegradasi berat dan menjadi lahan kritis luasnya sekitar 48,3 juta ha atau 25,1% dari luas wilayah Indonesia. Untuk lahan gambut dari sekitar 14,9 juta ha lahan gambut di Indonesia, ± 3,74 juta ha atau 25,1 % dari total luas gambut telah terdegradasi dan ditumbuhi semak belukar. Proses degradasi lahan dimulai dengan tidak terkontrolnya konversi hutan, dan usaha pertambangan kemudian diikuti dengan penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan potensi dan pengelolaan lahan yang kurang tepat. Lahan terdegradasi baik di tanah mineral maupun gambut ini menjadi sumber emisi Gas Rumah Kaca (GRK) karena rentan terhadap kebakaran di musim kemarau panjang. Sesuai Perpres No. 61 tahun 2011 dan himbauan dari Kelompok Bank Dunia, bahwa “rehabilitasi lahan terdegradasi/terlantar harus memprioritaskan investasi pada sektor pertanian dan perkebunan kelapa sawit untuk produksi pertanian/perkebunan yang berkelanjutan”, hal tersebut perlu direalisasikan secara nasional. Dalam inisiatif “Reducing Emission from Deforestation and Forest Degradation Plus” (REDD+), lahan terdegradasi juga menjadi isu utama yang ditangani. Namun hingga saat ini, Indonesia belum memiliki definisi, metodologi pemetaan, dan kebijakan pengelolaan lahan terdegradasi yang terintegrasi. Oleh karena itu diperlukan kebijakan yang didasarkan pada kesepahaman tentang lahan terdegradasi yang memuat aspek definisi dan karakteristiknya, dari berbagai sektor Kementerian/Lembaga (K/L) yang berkaitan dengan degradasi lahan. Penyeragaman melalui gerakan menuju satu peta (ONE MAP POLICY movement) yaitu satu referensi, satu database, satu prosedur/protokol, satu geoportal) menjadi kebutuhan mutlak.Abstract. Land degradation is the decline in land productivity, either temporary or permanent. Due to further degradation process, will become unproductive land and it is called as critical land. Existing strong degraded land and become critical land area around of 48.3 million ha or25.1% of the total area of Indonesia. Indonesian peatland for about of 14.9 million ha, and as amounts of 3.74 million ha or 25.1% of the total area have been degraded and covered by shurbs and bushes. Degraded land as an impact of uncontrolled forest conversion and mining, followed by incompatible land use and un-appropriate land management. Degraded land (both on mineral soil and peatsoil) is a source of green house gas emissions (GHG) as susceptible to fires in the long dry season period. As per Presidential Decree No. 61 in 2011 and the appeal of the World Bank Group, that for the "rehabilitation of degraded lands/abandoned land should prioritize investment for sustainable agriculture and oil palm plantations and needs to be realized nationally. In the initiative "Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation Plus" (REDD +), degraded land is also a major issue to be addressed. But until now, Indonesia does not have a definition, mapping methodology, and policy of integrated management on degraded lands. National Development Policy needs to be based on an understanding of the degraded land as outlined in the definition and its characteristics, from various sectors. Standardized on degraded land through ONE MAP policy movement (one reference, one database, one procedure/protocol, the geoportal) becomes an absolute necessity.
Keywords
Citation