Abstract:
Rancangan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Pertanian 2010-2014 ini disusun dalam rangka memenuhi amanat Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang mewajibkan Menteri Kabinet menyusun rencana pembangunan jangka menengah di bidangnya masing-masing dengan mengacu dan berpedoman.pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Selanjutnya sesuai tahapan perencanaan pembangunan nasional, Renstra Kementerian Pertanian 2010-2014 yang final akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Pertanian setelah ditetapkannya Peraturan Presiden tentang RPJMN 2010-2014 yang diperkirakan pada bulan Januari 2010.